23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Buku Saku Pasar Modal Terbitan OJK

2 min read

JAMBIDAILY PENDIDIKAN – Buku saku ini tidak diperjualbelikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) walaupun diterbitkan tahun 2023, namun tentu masih sangat relevan untuk memperkaya pemahaman kita terhadap dunia pasar modal.

Dikutip dari laman ojk.go.id (Dilihat pada Jum’at, 22/11/2024_Pukul:14.30 wib) Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan ​Buku Saku Pasar Modal dalam rangka diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Penerbitan Buku Saku Pasar Modal ini merupakan bentuk komitmen dan kontribusi OJK dalam upaya meningkatkan literasi Pasar Modal Indonesia.Melalui buku ini, OJK akan memberikan panduan, informasi, dan pengetahuan tentang Pasar Modal kepada masyarakat, calon investor, pelaku industri Pasar Modal, dan para pihak yang tertarik dalam dunia Pasar Modal agar ​dal​am menjalankan aktivitas bisnis dan profesinya dapat senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku demi terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.​

Dalam buku ini, akan diperkenalkan secara ringkas mengenai para pelaku industri Pasar Modal, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Emiten, Perusahaan Efek, Manajer Investasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal hingga instrumen produk investasi di Pasar Modal, diantaranya saham, obligasi, reksa dana, sukuk, dan instrumen derivatif lainnya.

Selain itu, dalam buku ini juga akan dibahas mengenai peran regulator pasar modal, yaitu OJK dalam menjalankan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, termasuk memberikan perlindungan investor dan masyarakat. Regulasi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. (*/)

Unduh di tautan ini:  BUKU SAKU pASAR MODAL.pdf

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 − = 57