OJK Umumkan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi
1 min readJAMBIDALY BISNIS – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers melalui KEP-657/PD.02/2024 pada tanggal 18 November 2024.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Tala Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.