Al Haris Hadiri Acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024
2 min readJAMBIDAILY ADV – Gubernur Jambi, Al Haris didampingi sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghadiri acara puncak peringatan hari antikorupsi sedunia 2024.
Acara puncak peringatan hari antikorupsi sedunia 2024 ini diikuti Gubernur Jambi Al Haris secara daring di ruang Vidcon Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (09/12/2024).
Peringatan hari antikorupsi sedunia ini selain dihadiri pimpinan KPK, juga dihadiri Menko Polkam Budi Gunawan (BG). Budi hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto.
Gubernur Jambi Al Haris usai mengikuti peringatan hari antikorupsi sedunia mengatakan dirinya bersama sejumlah pejabat Pemprov Jambi mendengarkan arahan KPK.
Terkait itu, dikatakan Al Haris pemerintah daerah juga punya komitmen agar tidak terjadi korupsi di daerah dan pejabat bekerja dengan koridor aturan yang ada.
“kita juga punya komitmen di daerah apa yang menjadi arahan KPK dan kita juga berkomitmen agar tidak ada korupsi didaerah agar tidak ada penyelewengan uang negara. Kita ingin pejabat bekerja dengan koridor aturan yang ada,” kata Al Haris.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolongo menyampaikan kegiatan antikorupsi sedunia ini diselenggarakan berbagai kegiatan, beberapa diantaranya pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan hingga pameran barang rampasan.
Selain itu, Nawawi Pomolongo juga mengungkapkan KPK dalam kurun waktu 2020-2024 menandatangani sebanyak 597 perkara.
“Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi sejak tahun 2020-2024 ini atau 5 tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara,” kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dalam sambutannya di KPK, Jakarta, (9/12/2024).
Nawawi mengatakan, penindakan tindak pidana korupsi bukan hanya menimbulkan efek jera, namun juga terjadi pemulihan keuangan negara. Nawawi mengatakan KPK telah melakukan aset recovery melalui melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2 triliun.
“KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp 2.490.470.167.594,” kata Nawawi.(*)