Kapolsek Tabir Ulu Tabir Tabir Barat: Aktifitas PETI Kegiatan Melanggar Hukum
1 min readJAMBIDAILY HUKUM- Kapolsek Tabir Ulu Tabir Barat, IPTU Deni Saepudin memberikan peringatan keras dan tegas terhadap aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah melanggar Hukum.
“Ya jelas ya, sampai saat ini saya belum ada menemukan regulasi yang membenarkan aktifitas penambangan emas tampa izin, karena aktifitas PETI selain merusak lingkungan juga bertentangan dengan undang undang yang berlaku,”tegas Deni, kepada jambidaily.com, Sabtu 21 Desember 2024.
Penegasan ini merespons laporan masyarakat terkait maraknya aktifitas PETI di Wilayah Kecamatan Tabir Ulu dan Tabir Barat.
“Selama ini, Kami dari aparat penegak hukum bersama forkopimcam setempat telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan aktifitas PETI, namun aktifitas tersebut masih berjalan, oleh karena itu kedepannya kita akan melakukan koordinasi ulang.”
“Insya Allah, kedepannya bukan hanya sebatas forkofimcam yang kita ajak untuk rapat, tetapi juga mengundang pelaku pelaku (penambang) melakukan tindakan persuasif, bertujuan mencapai tujuan bersama untuk menghentikan aktifitas PETI,”papar Perwira muda ini.
Deni juga menjelaskan, bahwa seluruh aparat penegak hukum siap melakukan tindakan jika sudah berulangkali di nasehati masih membandel.
“Siapa pun yang melindungi atau menerima keuntungan dari aktifitas ini bisa kita tindak secara hukum, termasuk aparat itu sendiri jika ikut serta bermain,”pungkas Deni. ***
Zintir/