21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

PKL Nakal Versus PKL non Nakal Pratinjau Penegakan Perda

3 min read

Pojok Opini / Penulis Mohd. Zintir Aly Syamsie

Penegakan hukum dan perlakuan hukum tidak boleh berpihak pada kelompok tertentu, semestinya penegakan dan perlakuan hukum wajib berada pada level yang sama.

Kepastian hukum tidak boleh ada tebang pilih, apalagi menempatkan hukum pada posisi tajam kebawah tumpul ke atas, semua warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang sama

Kali ini penulis tertarik menulis penomenal PKL nakal viral, yang membangun kios di atas bahu jalan (trotoar) tikungan bukit tiung.

‘Heboh’ beragam pendapat di lontarkan, ada yang mengatakan, tidak taat aturan, merusak pemandangan kota dan ada juga yang merasa simpati “biarkanlah orang mau cari sesuap nasi untuk makan”

Tak tanggung tanggung permasalahan ini lansung di ambil alih oleh satuan pamong praja (satpol PP) sebagai instansi penegakan perda lingkup kabupaten merangin dengan mengeluarkan statemen di media online akan melakukan tindakan bongkar paksa, karena menyalahi aturan yang berlaku.

Penulis apresiasi gercep gerakan cepat satpol PP turun tangan lansung kelapangan, di sisi lain penulis juga agak heran dan bertanya tanya? kenapa PKL satu ini di tindak sangat cepat, sedangkan puluhan kios PKL yang serupa juga berdiri kokoh di atas trotoar jalan lainnya, baik itu jalan nasional maupun jalan kabupaten.

Katakanlah kasus yang serupa tapi tidak persis sama dengan kelompok PKl yang berdagang di lingkaran tugu pedang, apakah pedagang di tugu pedang mengantongi izin dan mentaati aturan? penulis tidak yakin.!, karena PKL di sini berjualan tidak hanya di atas trotoar tapi sudah berjualan di atas jalan raya, jelas menggangu pengguna jalan dan merusak pemandangan Indah keperkasaan dari tugu pedang itu sendiri.

Beralih kepada sisi pojok PKL lainnya yang menepati kawasan taman pemuda, kios pedagang sama sama berdiri di trotoar jalan, hampir persis sama dengan bangunan kios PKL yang viral di tikungan bukit tiung, kenapa kumpulan kios ini tidak di tindak? penulis sangat tidak yakin penegakan peraturan daerah oleh satpol PP hanya berpatokan kepada kasus yang lagi viral saja dan tidak berlaku kepada kasus yang tidak viral.

Selanjutnya penulis juga tertarik menelisik sedikit dengan pedagang sore hingga malam yang beraktifitas di kawasan Ruang Tata Hijau (RTH) di kantin PKK lama, samping kantor polres, depan kantor kejaksaan negeri merangin, pedagang di sini sipatnya pedagang musiman, tiba karena di undang, di siapkan tempat khusus.

Kios PKL di sini di perlakukan dengan perlakuan istimewa berdiri di atas kawasan Ruang Tata Hijau, sebagian juga ada yang berdiri di trotoar jalan nasional, apakah kios PKL di sini mendapat izin khusus dari PJ Bupati Merangin yang baru ? Ntah lah? penulis sangat tidak yakin PJ Bupati mengeluarkan izin, karena bertentangan dengan aturan lainya, yaitu ruang tata hijau (RTH) dan Trotoar tidak boleh di pergunakan untuk aktifitas lainnya terkecuali dengan alasan khusus.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1