Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK, Tim Hukum Syukur – Khafid Siap Patahkan Tudingan TSM Dari Tim Hukum Nalim – Nilwan
3 min read
JAMBIDAILYMERANGIN-Tim kuasa hokum Syukur /Khafid (Suka) siap menghadapi gugatan dari paslon nomor urut satu Nalim Nilwan (Menawan) di Makamah Konstitusi (MK) terkait aduan yang menuding pelaksanaan pilkada di kabupaten Merangin tidak demokratis bersipat Tersrtuktur Sistematis dan Masip (TSM)
Kesiapan tim Suka ini ditunjukkan dengan menyampaikan surat secara resmi ke Makamah Konstitusi (MK) pada hari ini Senin tanggal 06 Januari 2025 pasca keluarnya gugatan dari kubu Nalim Nilwan
“Hari ini pukul 10.28 kami tim hukum pasangan suka (syukur-khafidh) secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa pilkada Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dan seluruh dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai pihak terkait telah kami sampikan dan diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait No. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025.”Ujar Halik alnemeri kepada jambi daily, Senin (6/1/2025)
Dalam perkara ini Pemohon atas nama Dr. Nalim dan Nilam Yahya pasangan telah mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan cara – cara yang tidak demokratis sehingga temohon (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten Merangin telah melakukan kegiatan yang bersifat struktur sistematis dan masif yang memenangkan pasangan calon suka (M. Syukur-abdul khafidh).
Terhadap permohonan Dr. Nalim dan Nilwan Yahya, Ketua Tim Hukum Pasangan suka M. Halik Alnemeri, SH., MH (Alex) dalam menyampaikan jika proses pelaksaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip elektoral justice sebagaimana amanah konstitusi Pasal 22E UUD 1945 sehingga tuduhan adanya indikasi TSM jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.
“Kami juga menilai kalau dalam permohonan pemohon secara formil tidak memiliki legal standing sebab selisih peroleha suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2) huruf b UU 10; tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni 1.5 persen dari suara sah. Yang mana syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808 sehingga atas dasar itu, alex barharap jika legal standing Pemohon ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.
Selain itu, dalil pemohon juga kabur (obscuur) dan tidak jelas dalam mengurai permohonannya yang mengurangi perolehan suara pasangan suka sebanyak 10.020 suara tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif. Sehingga berasalan apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.”Jelas Pria yang akrap disapa Alek tersebut.
Selain itu tambah alek Banyak lagi hal-hal yang secara subtansi mengandung kekaburan hukum di dalam permohonan pemohon seperti Pemohon menyatakan ada persitiwa hukum di Sungai Ulak di Kecamatan Jangkat sementara desa Sungai ulak ini ada di Kecamatan Jangkat tapi Sungai ulak hanya ada ada di Kecamatan Nalo Tantan.
Senada dengan ALek, M. Fauzan mengungkapkan pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama dr. Nalim dan Nilwan yahya ke mahkamah konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus kita sama hormati, sehingga diharapkan masyarakat merangin untuk menjaga kondusifitas.
“Kami yakin jika Mahkamah Konstitusi akan obyektif dalam memberikan penilian dan terhadap permohonan pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan suka.”Pungkasnya. (*)