Tembus Angka Rp 2,01 Triliun, Transaksi Komoditi Syariah di ICDX Makin Diminati Kalangan Perbankan
2 min readJAMBIDAILY BISNIS – Transaksi Komoditi berbasis syariah di Indonesia makin diminati kalangan perbankan. Hal ini tercermin dalam catatan transaksi komoditi berbasis syariah di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sepanjang tahun 2024 sebesar Rp 2,01 Triliun. Jumlah transaksi tahun 2024 ini mengalami pertumbuhan 66% dibandingkan tahun 2023 dengan total transaksi mencapai Rp 1,2 Triliun.
Dari total nilai transaksi tersebut, transaksi Subrogasi Syariah baik pembelian piutang dan penjualan piutang sebesar 81,1% senilai Rp 1,63 triliun dan transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) 18,9% senilai Rp380 miliar. Adapun beberapa perbankan yang telah memanfaatkan skema transaksi ini adalah Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk dan Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Peningkatan transaksi ini merupakan bukti makin meningkatnya minat industri perbankan untuk memanfaatkan transaksi ini. Selain itu, adanya peningkatan nilai transaksi ini mencerminkan respon pasar terhadap produk komoditi syariah di Indonesia. Sejak transaksi perdana di tahun 2022 hingga akhir 2024, akumulasi transaksi mencapai angka sebesar Rp 4 triliun”.
Fajar Wibhiyadi menambahkan “Di Tahun 2025, ICDX akan terus melakukan literasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya di sektor perbankan untuk memperkuat transaksi syariah ini. Harapan kami, transaksi komoditi syariah ini kedepan akan terus tumbuh, hal ini melihat terus berkembangnya ekonomi syariah baik dalam lingkup nasional maupun global. Kami optimis, tahun 2025 nilai transaksi mampu menembus Rp 4 Triliun”.
Sementara itu, DR Yoyok Prasetyo, pengamat ekonomi syariah dari Universitas Islam Nusantara Bandung mengatakan, “Pertumbuhan transaksi komoditi syariah ini tentunya menjadi kabar baik untuk perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, sudah selayaknya ekonomi syariah di Indonesia kedepan bisa menjadi kiblat ekonomi syariah global. Untuk itu, perlu kesadaran dan upaya semua pelaku ekonomi dalam hal ini termasuk kalangan industri perbankan untuk terus melakukan inovasi terkait pemanfaatan transaksi syariah ini”.
Terkait Industri Keuangan Syariah, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045, penguatan ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda Pemerintah untuk mewujudkan transformasi ekonomi dalam mendukung ekonomi nasional selama 20 tahun ke depan.