Ratusan Juta Pembayaran Honorium Narasumber Mederator dan Pembawa Acara Pada 4 SKPD Merangin Jadi Temuan BPK
2 min readJAMBIDAILYMERANGIN-Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK ) perwakilan Provinsi Jambi tahun 2024 terhadap laporan audit keuangan kabupaten Merangin menemukan pembayaran honorium narasumber,moderator,pembawa acara dan panetia tidak sesuai dengan ketentuan Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Merangin sebesar Rp.217.565.000.00
Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia merupakan jasa yang diberikan kepada pejabat, ASN, dan pihak lain yang ditunjuk atau diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan informasi atau pengetahuan, moderator, pembawa acara, atau panitia dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
Ketentuan mengenai pemberian honorarium di lingkungan Pemkab Merangin telah diatur dalam Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kabupaten Merangin, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Merangin.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Jambi secara uji petik atas pertanggung jawaban belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp1.666.505.000,00 pada empat SKPD menunjukkan terdapat pembayaran honorarium pada empat SKPD yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Merangin sebesar Rp217.565.000,00.
Terhadap ketidaksesuaian pembayaran honorarium tersebut, salah satu SKPD, yaitu BKPSDMD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp18.700.000,00 pada tanggal 3 April 2024.
Dengan demikian sisa yang belum ditindaklanjuti adalah sebesar Rp198.865.000,00 (Rp217.565.000,00 Rp18.700.000,00), pada tiga SKPD, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada bupati Merangin agar memerintahkan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan,kepala dinas kesehatan serta kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memproses kelebihan bayar sebesar Rp 198.865.000.00 dari masing masing penerima honorium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan menyetorkan ke kas daerah terdiri dari Dinas pendidikandan kebudayaan sebesar Rp.127.500.000.00,Dinas Kesehatan sebesar Rp.35.525.000.00 dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yakni sebesar Rp.35.840.000.00 selanjunya BPK juga merekomendasikan agar lebih optimal mengawasi pelaksanaan belanja honorium narasumber,moderator,pembawa acara,dan penetia dan BPK juga mengintruksikan agar masing-masing bendahara pengeluaran agar lebih cermat dalam merialisasikan pembayaran honorium sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS).
Sementara itu kepala inspektorat kabupaten Merangin Devi Martika yang diwawancarai Jambidaily diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan sudah menindak lanjuti rekomendasi BPK terkait temuan tersebut
“Terkait temuan tersebut alhamdulilah rata rata sudah seratus persen dibayar yang belum hanya temuan di proyek di dinas PU.”Ujar Devi Martika singkat.(**)