31 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Perbup Nomor 28 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Anggota DPRD Disoal, Mantan Plt Sekwan Akui Bayar Pihak KJPP Dengan Cara Patungan

JAMBIDAILYMERANGIN- Legal opini yang dimuat Jambidaily.com terkait Peraturan Bupati Merangin nomor 28 tahun 2023 tentang perubahan perbub no 67 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif  pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Merangin yang diduga bermasalah dan cacat hukum  mendapat tanggapan dari mantan Pelaksana tugas sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin yang saat itu ikut bertanggung jawab terbitnya Perbup tersebut,

Ditemui diruang kerjanya Kamis (30/01/2024 ) Rozali mantan Plt Sekwan yang sekarang menjabat sebagai kepala bagian Umum dan keuangan sekretariat DPRD Merangin  mengatakan jika dalam proses penerbitan Peraturan bupati no 28 tahun 2023 revisi dari Perbup nomor 67 tahun 2017 atas rekomendasi BPK untuk melakukan kajian dan menghitung ulang besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus menggunakan jasa profisional seperti seperti Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan badan profisional lainnya.

“Adanya rekomendasi dari BPK untuk merevisi Perbub no 67 tersebut kami pertama bertugas diperintahkan oleh pimpinan beserta anggota dan pak Sekda  untuk konsultasi dengan BPK lalu saya sampaikan sama BPK terkait revisi Perbub itu lalu BPK memerintahkan segera laksanakan tapi tidak boleh memakai tenagonyo seperti dari Dinas PU dan Dinas Perkim  harus memakai jasa KJPP karena merekalah yang mempunyai legalitas untuk menghitung waktu itu ada dua direkom BPK yaitu KJPP samo KPNN dan dua duanya kami surati setiap progres kami sampaikan,”Terang pria yang akrab disapa Zali tersebut

lalu lanjut Zali ketika kami kembali kesini kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota bahwa kita tidak punya anggaran gimana kita mensiasatinya kata mereka kita patungan saja,  lalu kami panggil kabag hukum,sementara KJPP inikan dia tidak peduli anggaran dari mana yang penting mereka dibayar,lalu kita buat kontrak karena ini patungan setiap progresnya kita laporkan terus sama BPK suratnya segala macam termasuk harmonnya dikemenkumham dan waktu dipanggil pemeriksaan 2024 itu dengan BPK sudah diperiksanya dan mereka menyatakan tidak ada masalah dan tidak ada temuan bahkan  kita sudah menanyakan ini di kejaksaan katanya juga tidak masalah.”Pungkasnya.

Terpisah salah seorang pakar hukum tata negara yang diwawancarai jambidaily yang meminta namanya tidak dipublikasikan berpendapat lain bahwa penggunaan jasa pihak ketiga untuk kepentingan instansi pemerintah itu tidak boleh dibayar secara pribadi kerana itu bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku.

“Instansi pemerintah tidak diperkenankan menggunakan dana pribadi untuk membayar jasa apapun, termasuk menggunakan jasa KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), karena seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus menggunakan dana yang bersumber dari anggaran negara atau anggaran daerah yang telah disetujui dalam APBN atau APBD.

Penggunaan dana pribadi untuk membayar jasa dalam konteks pengadaan pemerintah bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Semua pengadaan atau pembayaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan anggaran yang ada.

Jika instansi pemerintah membutuhkan jasa KJPP atau jasa profesional lainnya, pembayarannya harus dilakukan menggunakan anggaran yang telah dialokasikan dalam dokumen perencanaan keuangan, dan melalui prosedur pengadaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.”Pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 5 =