3 Februari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dinilai Cacat Hukum,Sejumlah Aktivis LSM Minta Perbup Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Merangin Ditinjau Ulang

JAMBIDAILYMERANGIN-Penerbitan Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2023 tentang revisi dari Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Merangin diminta untuk ditinjau ulang dan dibatalkan karena terindikasi cacat hukum dan dugaan telah terjadi adanya konplik kepentingan pada Perbup yang di tandatangani oleh Mantan Bupati Merangin  Masuri dan dilaksanakan pada masa kepemimpinan PJ Bupati Mukti Said  tersebut,

Setelah sebelumnya Perbup tersebut dikritik oleh praktisi hukum, kali ini permintaan tersebut datang dari sejumlah stakeholder diantaranya Masroni koordinator Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) dan Mirza Indra SH Ketua LSM Sapu Rata,

“Saya menilai Perbup no 28 tentang tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Tersebut sarat kepentingan,jika benar pengakuan dari mantan Plt Sekwan dalam proses penerbitan yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam hal ini KJPP mempergunakan dana pribadi anggota DPRD tampa menggunakan dana resmi dari pemerintah kabupaten Merangin maka itu sudah bertentangan dengan peraturan perundang undangan,”Ujar Masaroni  tokoh LSM yang terkenal sangat getol mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut kepada jambidaily via pesan whatshapp  Senin (3/0/2025)

Secara logika Lanjut Masroni orang yang dibayar tentu bekerja sesuai dengan pesanan dan selera orang yang membayar,coba kita lihat hasil kajian yang dikeluarkan oleh KJPP terkait tunjangan Transportasi atas dasar apa dia menaikan tunjangan transportasi tersebut ?..

Sementara BPK tidak merekomendasikan untuk menaikkan tunjangan transportasi yang direkom BPK untuk di robah itu tunjangan perumahan yang tidak sesuai dengan permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah,

Boleh kita survei sekarang di Merangin ini berapa sewa rental mobil paling tingginya Rp300 ribu sehari, besaran tunjangan transportasi anggota dewan itu berdasarkan harga sewa rental mobil diwilayah tersebut untuk di Merangin paling tinggi Rp 300 ribu kalau sampai Rp 500 ribu ini perlu dipertanyakan KJPP survei dimana.? atas dasar apa dia menetapkan angka Rp 16.150.000 untuk wakil ketua Rp15.150.000 untuk setiap anggota,
berdasarkan kajian yang dikeluarkan oleh KJPP tersebut maka patut diduga adanya main mata antara pihak KJPP dengan DPRD dan Pemkab kabupaten Merangin,Pungkasnya

Senada dengan Masroni Koordinator LSM F-BPM, Mirza Indra.SH ketua LSM Sapu Rata, juga menyoroti proses terbitnya Peraturan Bupati terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang jadi polemik tersebut

“Setiap pengeluaran harus sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (berdasarkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). seharusnya Jika ada kebutuhan mendesak dan anggaran belum tersedia, lembaga pemerintah seharusnya mengajukan revisi anggaran atau menggunakan mekanisme dana talangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.”Ujar Mirza kepada Jambidaily,Senin (3/02/2025)
Jika penggunaan jasa pihak ketiga, lanjut Mirza dilakukan tanpa mekanisme yang sah, dapat dianggap sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi melanggar aturan antikorupsi.
Selain itu tindakan tersebut juga bisa menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan ,

Jadi sebaiknya lembaga pemerintah tidak menggunakan dana pribadi untuk membayar jasa KJPP, karena dapat menimbulkan masalah hukum, konflik kepentingan, dan ketidaksesuaian dengan aturan keuangan negara. Penggunaan anggaran harus melalui mekanisme resmi yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kembali ke persoalan peraturan Bupati nomor 28 tersebut sebaiknya di tinjau ulang jangan sampai kejadian pada anggota DPRD sebelumnya terulang kembali di periode ini mereka harus mengembalikan uang yang notabene tidak mereka ketahui prosesnya.”Tutup Mirza.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85 − 75 =