12 Februari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ketua KNPI Provinsi Jambi: Asas Dominus Litis Berdampak Tumpang Tindih Kewenangan dan Benturan Antar Lembaga

JAMBIDAILY JURNAL – Berbagai pakar hukum di Indonesia menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP yang akan memperluas azas Dominus Litis, dinilai sangat berbahaya karena akan menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga super power. Padahal, Polri juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Tentunya, kewenangan Polri dalam menegakkan hukum haruslah dipertegas, bukan malah dilemahkan. Tentunya, secara internal perlu juga dilakukan pengawasan terhadap penyidik polri dan dilakukan evaluasi secara terus menerus.

Menanggapi wacana diatas, Dr. Mohammad Argon,S.H.,M.H. Ketua KNPI Provinsi Jambi mengatakan, soal KUHAP merupakan hal yang sangat prinsipil dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pembahasan KUHAP yang sedang berjalan di DPR RI itu, menurut Mohammad Argon, harus tranparan dan akomodatif. Salah satu yang paling di sorot Publik adalah terkait Kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang semula menjadi kewenangan bersama antara Polisi dan kejaksaan saat ini santer Issu akan di berikan mutlak ke Kejaksaan.

“Pandangan saya, Asas Dominus Litis ini jelas dan terang, artinya kewenangan penyelidikan (tahap awal), memang menjadi Instrumen penting dalam sebuah proses Penegakan Hukum dikarenakan tujuan hukum dalam KUHP Nasional yang baru jelas mengedepankan Keadilan yang Restoratif, Keadilan Rehabilitatif, dan Keadilan yang Retroaktif,” jelas Argon.

Karena tujuan dari pemidanaan itu bukan pembalasan melainkan Pemulihan, maka sangat penting penyelidikan tahap awal itu ada pada Kepolisian yang notabenya terbukti keahlianya di lapangan untuk membuka suatu kasus. “ Hal lain juga nanti akan menjadi tumpang tindih Kewenangan, dan benturan antar Lembaga. Untuk itu DPR harus hati – hati betul dalam hal ini dengan memikirkan Impek dari pasal tersebut,” ungkapnya.

Dosen UNJA Mochammad Farisi, S.H. LL.M memiliki pandangan tersendiri. Kata dia, dalam sistem peradilan pidana, asas dominus litis berkaitan dengan peran jaksa, diatur dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP, dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan.

Walaupun penyidik (kepolisian) berperan dalam penyelidikan dan penyidikan (Pasasl 1 angka 1 dan 2 KUHAP), keputusan akhir mengenai apakah suatu perkara akan diajukan ke pengadilan berada di tangan jaksa, yang mencerminkan prinsip dominus litis. Peran jaksa memastikan bahwa hanya perkara yang memenuhi unsur hukum dan memiliki nilai pembuktian yang cukup yang akan diajukan ke pengadilan.

Hanya saja, masalah akan muncul ketika terjadi perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa terkait kelengkapan bukti atau pasal yang digunakan dalam suatu perkara. Dalam praktiknya, (sebagai pemegang asas dominus litis) jaksa sering mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk (P19) karena dianggap belum memenuhi syarat formil atau materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jika pengembalian ini berulang-ulang, bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan memperlambat proses peradilan.

Karena hal tersebut, muncul usulan penguatan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, yang memberikan peran lebih besar kepada jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan.

Tumpang Tindih Kewenangan

Mochammad Farisi, S.H. LL.M menyatakan, Apakah usulan ini membawa kebaikan atau sebaliknya? Bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian, terutama dalam penyidikan dan penuntutan?

Penguatan asas dominus litis dalam RUU KUHAP yang memberikan peran lebih besar kepada jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan memang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan Kepolisian. Namun, di sisi lain, usulan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperjelas batasan antara penyidikan dan penuntutan.

Penyidikan adalah kewenangan kepolisian berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini. Jika jaksa memiliki peran dominan sejak awal, bisa terjadi kebingungan dalam pembagian tugas, terutama terkait siapa yang berhak menentukan langkah penyidikan tertentu.

Jika jaksa memiliki kendali sejak awal, dikhawatirkan akan terjadi intervensi terhadap kewenangan penyidik yang secara hukum bertanggung jawab atas proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik bisa merasa bahwa independensinya terganggu karena harus selalu mengikuti arahan jaksa.

Dijelaskan dia, meskipun penguatan asas dominus litis dalam RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan kepolisian, hal ini bisa diatasi dengan mekanisme yang jelas dalam pembagian tugas. (*/)

Ditulis Oleh: Dr. Mohammad Arqon, S.H., M.H/Ketua KNPI Provinsi Jambi
*Isi Artikel menjadi tanggung jawab penuh penulis, termasuk Sumber dan referensi yang dicantumkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 − = 41