Polda Jambi Amankan 3 Orang Terlibat Peredaran Narkoba
![](https://jambidaily.com/wp-content/uploads/2025/02/4cecdf9d-1e2c-4b0e-a3e0-4b53832d1444-1024x683.jpg)
JAMBIDAILY HUKUM – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan 3 (tiga) orang berinisial (MA), (IW), DAN (AY) yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi yang tergabung dalam jaringan narkotika internasional.
Kronologis penangkapan 3 orang tersebut dijelaskan oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol. Ernesto Seiser dalam konferensi pers nya pada Selasa, (11/02/2025) bertempat di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.
Kronologi penangkapan berawal dari Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang seringkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dijemput di Tembilahan Provinsi Riau untuk dilakukan penyelidikan.
“Pada 26 Januari 2025, kami melakukan penyelidikan terhadap 1 kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn warna putih, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal. Diduga narkotika yang ditemukan jenis sabu yang dikirim dari Malaysia tepatnya di Johor baru.” Ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser
Dari penggeledehan tersebut didapatkan dilanjutkan pengembangan kasus dan didapatkan 2 kg sabu, dikatakannya bahwa tim berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya.
“Jadi pengakuan dari M pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” sebutnya.
Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan hasil tangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.
Para tersangka akan dikenakan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkotika lainnya serta menjadi langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Jambi. (*/)