13 Februari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Makin Rame! Pernyataan Kabag Hukum Terkait Ada Dua Persi Perbup 67 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan DPRD Kembali Menuai Polemik

JAMBIDAILYMERANGIN-Polemik Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2023 tentang tunjangan perumahan dan transporasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin kian memanas dan menuai polemik dan mengundang reaksi sejumlah pihak.
Diberitakan sebelumnya selain diduga cacat hukum jambidaily menemukan adanya sejumlah pasal dalam perbup nomor 28 tahun 2023 tentang tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Merangin tersebut kontradiktif, namun temuan tersebut dibantah oleh Kabag hukum Setda Merangin Alex Sander .SH

“Perbup yang beredar tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum karena baru berupa draft yang belum diundangkan baru sebatas paraf koordinasi jadi tidak bisa dijadikan rujukan,” Ujar Alex.

Sayangnya ketika ditanya draf yang asli Alex berdalih masih mencari dalam arsif yang tersimpan namun dia berjanji akan memberikan kepada jambidaily jika sudah ketemu.
“kami kan baru pindah kesini jadi tidak tau dimana tempat menyimpan berkas tersebut nanti kalau ketemu saya kabari atau tanya coba tanya dibagian sekretarit Dewan saja tidak mungkin dia tidak menyimpan.”Pungkas Alex

Pernyataan Kabag hukum yang mengatakan draft Perbub nomor 67 tahun 2017 yang di unggah di situs resmi milik pemkab Merangin itu tidak asli dan tidak bisa dijadikan rujukan, mendapat reaksi sejumlah pihak salah satunya dari mantan Sekretaris DPRD Merangin tahun 2017 Makmur SE. melalui rekaman suara yang diterima jambidaily Makmur mengatakan tidak mau disalahkan dan ditarik tarik dalam polemik perbup nomor 28 yang diduga cacat hukum tersebut,

“Abang tidak mau dirugikan dalam polemik Perbup 28 tahun 2023,jangan untuk membenarkan perbub 28 lalu perbup nomor 67 tahun 2017 itu tidak asli,selama abg jadi sekwan semua pembayaran tunjangan DPRD berdasarkan perbup nomor 67 tahun 2017 yang ada paraf koordinasi yang abang bubuhkan di Perbup,”Ujar Makmur

Dulu seingat abang, lanjut Makmur ada salinan perbup 67 yang ditandatangani oleh kabag hukum setda, apa bila ada persi Perbup nomor 67 tahun 2017 yang dipegang Sekwan setelah abang berbeda isinya dengan Perbup 67 yang ada paraf koordinasi maka abang pastikan itu tidak sah dan diduga ada pemalsuan dukumen Perbup,
Coba dindo telusuri ada dak pasal pasal besarnya tunjangan seperti tunjangan keluarga,Beras dan lainnya yang ada di Perbup nomor 67 tahun 2017 paraf koordinasi tetapi tidak ada Perbup yang mereka pegang, kalau ada begitu berarti menyudutkan abang karena seolah olah abang membayar tunjangan DPRD tampa ada angka di Perbup,bila ini terjadi dan abang dipanggil APH (Aparat Penegak Hukum) maka abang pastikan akan melaporkan ke APH telah terjadi pemalsuan dukumen negara.”tegasnya

Senada dengan Makmur, mantan Kabag hukum sekretariat DPRD Merangin tahun 2017 Amir Tamsil.SH.ME juga menyoroti pernyataan Alex Kabag Hukum setda Merangin tersebut kepada jambidaily Amir Tamsil mengatakan bahwa Perbup yang disebar luaskan di internet itu adalah perbup yang asli karena Perbup tersebut sudah ada paraf koordinasi

“Perbup yang beredar di internet itu perbup yang asli bahkan perbup tersebut juga di aploud oleh BPK dan itu ada paraf koordinasinya,” Ujar Amir Tamsil

Berdasarkan ketentuan pasal 80 Permendagri nomor 80 2015 tentang pembentukan produk hukum, lanjut Amir Tamsil maka setelah proses penyusunan selesai selanjutnya Sekwan membubuhkan paraf koordinasi bersama Kabag hukum melalui nota dinas lalu dinaikkan kepada bupati,

Setelah bupati menandatangani dilanjutkan dengan penempatan kedalam berita daerah oleh sekda dengan menandatangani Perbup, dan perbup inilah yang jadi acuan membuat salinan, jika ada Perbup yang berbeda dengan perbup yang ada paraf koordinasi maka Perbup tersebut ilegal, “Tegas Amir Tamsil yang sekarang menjabat sebagai Sekdin Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) kabupaten Mrangin

Terpisah Kabag Hukum DPRD Merangin Sri Ulfati SH ketika dijumpai Jambidaily diruang kerjanya, Rabu 12/02/2025 mengaku tidak banyak terlibat dalam pembuatan Perbup nomor 28 tahun 2023 tersebut,
” Dak tau sayo tu, saya tau ada persoalan setelah membaca berita yang dindo buat,soalnya saya hanya satu kali ikut harmonisasi selebihnya saya tidak diajak tapi saat harmonisasi itu kemaren sudah semua tu kalau ada kekeliruan pasti disuruh perbaiki tapi kalau prosesnyo nian saya dak tau saat itu tidak ado masalah tapi kalau ingin jelas nya coba temui Jamal dia yang lebih paham soal ini,”Ujarnya

Sementara itu Jamal Stap pungsional bagian hukum sekretariat DPRD Merangin yang diwawancarai ditempat terpisah mengaku juga tidak memegang salinan Perbup yang asli
“sebenarnya bukan dua persi tapi ada yang minut tapi ada paraf koordinasi, ado yang sudah diundangkan nah kito disini tidak memegang persi aslinyo itu kan adonyo dibagian hukum setda atau coba tanya sama pak Pirdaus dia yang jadi kabag hukum saat itu biar kito tau yang mano yang pas kalau sayo kan mohon maaf saya dilantik disini tahun 2020 dan itu bukan ranah sayo kalau sayo yang kasih inpormasi nanti salah.”Pungkasnya.

Sementara itu Jambidaily mencoba menghibungi Pirdaus mantan Kabag hukum Setda Merangin tahun 2017 saat Perbup nomor 67 itu dibuat via pesan whatshapp mengaku lagi dinas ke Jambi,
“abang lagi dinas ke Jambi ndo tunggu abang balik kito ngobrol yo.”Jawab Pirdaus yang sekarang menjabat sebagai stap ahli bupati bidang hukum tersebut singkat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *