Diam-Diam Polres Merangin Mulai Usut Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Merangin

JAMBIDAILYMERANGIN-Kisruh tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin mulai menggelinding,
Kepolisian Resort (Polres) Merangin dikabarkan tengah menyidik kasus dugaan perbuatan melawan hukum pada proses terbitnya Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Merangin sebagai mana yang telah diubah dengan peraturan Bupati (Perbup)nomor 28 tahun 2023 tentang perubahan kedua petunjuk teknis hak dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Merangin
Informasi yang di dapat dari sumber jambidaily dilapangan sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait terbitnya perbup yang diduga cacat hukum tersebut
“Benar bang saya dapat informasi penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Merangin saat ini tengah mengusut dugaan perbuatan melawan hukum pada proses terbitnya Perbup yang mengatur tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD kab Merangin yang sempat heboh beberapa waktu lalu,Ungkap sumber jambidaily semberi meminta namanya tidak dipublikasikan
Diantara yang sudah dimintai keterangan tambahnya yaitu Kabag hukum sekretariat dewan,kabag hukum setda dan mantan kabag hukum yang sekarang menjabat sebagai Stap Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan,”Bebernya
Adanya pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Firdaus SH.MH mantan kabag hukum yang sekarang menjabat sebagai Stap Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan setda Merangin yang dijumpai Jambidaily Kamis,(17/4/2024) diruang kerjanya membenarkan bahwa diri nya sudah di panggil pihak penyidik polres Merangin untuk menjelaskan terkait proses terbitnya perbup nomor 67 tahun 2017
” Iya benar saya panggil pihak polres Merangin pada senen lalu yang di tanyakan masih seputar perbup nomor 67 tahun 2017 selain itu penyidik juga menanyakan perbup yang manakah yang sah karena yang didapat oleh penyidik itu ada dua versi ya saya jelaskan bahwa yang asli adalah yang ada paraf koordinasinya kalau ada versi lain itu saya tidak tahu.” ungkap Firdaus
Sayangnya ketika jambidaily mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke pihak Polres Merangin melalui kasat Reskrim IPTU Mulyono via pesan WhatsApp terkait pemanggilan sejumlah pihak oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Merangin, namun belum mendapat jawaban pesan yang dikirim dibaca namun belum dijawab.
Untuk diketahui pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin menuai polemik dan menjadi sorotan banyak pihak karena selain terbitnya peraturan bupati nomor 28 tahun 2023 yang merevisi beberapa pasal dalam perbub nomor 67 tahun 2017 yang diduga cacat hukum dan pasal perpasalnya kontradiktif, dalam proses pembayaran tunjangan yang menjadi hak dari anggota DPRD tersebut tidak berdasarkan Perbup tapi berdasarkan SK Bupati.(*)