15 Juni 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Polresta Kota Jambi Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Polisi

JAMBIDAILY, KOTA JAMBI – Tim gabungan Polresta Kota Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polres Muaro Jambi Aipda Hendra, yang terjadi di RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam Konferensi Pers yang di gelar Senin, 26/5/2025, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terjadi masalah hutang piutang, korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Rp 150 ribu

Penemuan jasad korban bermula saat seorang kurir datang untuk mengantar paket milik istri korban. Namun, setelah beberapa kali memanggil tidak ada jawaban, kurir tersebut mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah. Ia kemudian mengintip melalui jendela dan mendapati tubuh korban sudah tergeletak tak bernyawa. Kurir tersebut segera melapor ke security perumahan yang diteruskan ke Polsek Telanaipura.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Nopri Ardi (38), seorang wiraswasta yang mengaku sakit hati karena korban tidak membayar utangnya. Peristiwa tragis ini diduga terjadi akibat cekcok yang berujung maut.

“Pelaku merasa sakit hati dan emosi karena korban tidak menunjukkan itikad baik saat ditagih utang. Itu yang memicu aksi nekatnya,” ungkap Kapolda Jambi.

Tim gabungan dari Polsek Telanaipura, Sat Reskrim Polresta Jambi, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit ponsel milik pelaku dan korban, satu unit motor Honda Beat, sebuah barbel mini warna pink, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kapolda.(Dedi)

Jambi Daily