Plt Bakeuda Tebo: Tunda Salur DBH Tahun 2024 Dari Prov Jambi Rp27 Milyar Belum Cair, Kurang Bayar Dari Pusat Baru Bisa Digunakan Tahun Depan

Oplus_0
JAMBIDAILY, TEBO- Beberapa hari ini belakangan ini muncul opini terkait isu yang mencuat dilingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo bikin gaduh bakal ada lagi pemangkasan atau efisiensi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
Pelaksana tugas (Plt) badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo Hendry Nora, menegaskan, bahwa itu bukan efisiensi APBD, namun akibat tunda salur tahun 2024 belum seluruhnya terealisasi,”jelasnya.
Hendry Nora, memaparkan, tunda salur DBH tahun 2024 lalu dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi baru dana bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) untuk desa yang sudah terealisasi. Selanjutnya masih ada dana bagi hasil (DBH) tahun 2024 selain BKBK dari Pemprov Jambi yang belum terealisasi ditahun 2025.
Disampaikan Hendry Nora, Pemkab Tebo untuk saat ini masih pada tahap penyusunan dokumen perubahan rencana kerja pemerintah daerah (P-RKPD) tahun 2025 dan saat ini tengah menunggu jadwal untuk di fasilitasi oleh Pemprov Jambi.
” Tahapan penyusunan perubahan APBD tahun 2025 belum di mulai di karenakan kita harus menunggu seluruh tahapan penyusunan P-RKPD selesai di Bappeda.
” Dokumen RKPD adalah pedoman pada saat penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (P-PPAS) sebelum APBD disusun dan dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan badan anggaran (Banggar) DPRD Tebo,”lanjut Hendry.
Terkait dengan tunda salur DBH dari Prov Jambi tahun 2024, sampai saat ini ungkap Hendry, kita masih menunggu penyaluran dari Prov Jambi lebih kurang Rp27 milyar.
Sedangkan berkaitan dengan kurang bayar dari pemerintah pusat, ucap Hendry Nora, menurut informasi yang di terima bahwa kurang bayar di maksud tidak di bayarkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kab Tebo, akan tetapi di catat sebagai treasury Dldeposit facility (TDF) atau fasilitas yang di sediakan bendahara umum negara (BUN) pada Bank Indonesia, dan menurut catatan kami lebih kurang Rp44 Milyar yang kemungkinan baru bisa di gunakan pada tahun 2026 yang akan datang.
Namun angka pastinya menunggu Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu). Dimana Pemda dapat mengajukan pencairan ke kementerian keuangan (Kemkeu) dengan persyaratan tertentu yang di tetapkan oleh Kemenkeu,”tandasnya.***
ard/JP/amg