23 Juni 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Akses Jalan “Dilarang” Melintas, Warga Tepian Napal Bakal Adukan PT SKU ke DPRD

foto:ilustrasi google.co.id

JAMBIDAILY, TEBO- Merasa mendapat “larangan” melintas oleh pihak keamanan PT Satya Kisma Usaha (PT SKU) untuk melewati wilayah tersebut menuju dusun Tepian Napal, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir,  Kab Tebo, Provinsi Jambi, warga bakal mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Tebo.

Hal ini terjadi terhadap seorang warga dusun Tepian Napal, Amir Nainggolan usai membesuk kerabatnya di rumah sakit umum Kab Tebo, Kamis 29 Mei 2025 tadi malam.

Menurut Amir Nainggolan, akses jalan tersebut merupakan jalan satu-satunya yang biasa dilalui oleh masyarakat dusun Tepian Napal dalam beraktifitas.

“Jalan tersebut telah digunakan warga sebelum perusahaan,” imbuh Amir.

Tindakan yang dilakukan oleh security PT SKU, melarang melewati jalan tersebut sangat di sayangkan. ” Saya sudah 4 kali pulang pergi dari rumah sakit, bezuk keluarga tapi dilarang masuk sehingga tidak bisa pulang kerumah,”kata Amir.

“Jauh sebelum perusahaan berdiri, masyarakat sudah lebih dulu memakai jalan itu sebelumnya,”papar Amir, sebagaimana dikutip dari laman jaringan media partner jambidaily.com (jambiprima.com-Asrimedia group), Jumat 30 Mei 2025.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut, warga Tepian Napal dalam waktu dekat memastikan bakal membawa persoalan ini ke DPRD Tebo, untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk kekecewaan terhadap PT SKU.

“Menurut informasi warga sekitar, larangan melintas oleh keamanan PT SKU, bukan terjadi dengan diri saya saja. Banyak juga warga lain yang komplain karena tidak boleh lewat jalan perusahaan tersebut,”tambah Amir.

Agung, salah satu manajemen PT SKU saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp menyebutkan, pihaknya tidak ada melarang masyarakat melintas jalan perusahan.

” Jika distop dan diperiksa memang standar operasional prosedur (SOP)nya. Apalagi jam malam. Mobil masyarakat yang melintas silahkan saja lewat jika itu kendaraan pribadi, jika kendaraan bawa hasil kebun seperti tandan buah segar (TBS) kita batasi, ada waktunya, cuma untuk truk yang melintas malam tetap kita periksa dan perbolehkan melintas,”jelas Agung.

“Nggak ada yang nggak diizinkan jika kendaraan yang masuk merupakan warga yang balik ke Tepian Napal dan dalam kondisi kosong. Silahkan saja,”tegas Agung memberi klarifikasi.

Hanya saja, untuk truk muatan ada waktunya. Yang jelas kita ada aturan, untuk lewat tetap diperiksa, bawa buah melintas jam 7 malam dan melintas tetap diperiksa.

” Tapi jika jam malam, sampai dengan jam 12 malam keatas tetap harus di periksa, kita gak tau mereka masuk, benar balik atau tidak, karena yang di lewati banyak juga kebun masyarakat dan juga kebun petani plasma,” tulis Agung melalui pesan whatsapp, Jum’at 30 Mei 2025. ***

Ard/JP/Amg

Jambi Daily