Akses Jalan “Dilarang” Melintas, Ketua Komisi III DPRD Tebo : Kehadiran PT SKU harusnya memberi manfaat

foto:ilustrasi google.co.id
JAMBIDAILY, TEBO- Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi angkat bicara terhadap kejadian yang dialami warga/ masyarakat yang “dilarang” melintasi jalan perusahaan milik perusahaan perkebunan PT Satya Kisma Usaha (PT SKU), pada Kamis 29 Mei 2025 malam lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma saat di hubungi melalui pesan singkat whatsapp (WA) menegaskan, bahwa menurutnya, perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut (PT SKU) seharusnya tidak boleh sampai melarang masyarakat untuk melewati jalan tersebut.
“Apalagi masyarakat hanya punya satu-satunya akses yang dapat di tempuhnya yaitu jalan perusahaan untuk,”tulis Dimas, Minggu 1 Juni 2025, sebagaimana dilansir dari laman media partner jambidaily.com (jambiprima.com-jaringan asrimedia group).
Tidak ada aturan hukumnya perusahaan untuk melarang warga, seharusnya perusahan memberikan manfaat dan rasa nyaman terhadap lingkungan sekitar tentu masyarakat yang ada di dekat perusahaan..
“Kalau sampai PT SKU melarang, itu sudah menyalahi aturan dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”ingat politisi PDIP ini.
Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam termasuk tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah milik negara dan di pergunakan untuk kepentingan bersama.
” Jadi tak ada kepentingan perusahaan melarang-larang masyarakat melewati jalan,”pungkas Dimas.
Sebelumnya, diberitakan, merasa mendapat “larangan” melintas oleh pihak keamanan PT Satya Kisma Usaha (PT SKU) untuk melewati wilayah tersebut menuju dusun Tepian Napal, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kab Tebo, Provinsi Jambi, warga bakal mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Tebo.
Hal ini terjadi terhadap seorang warga dusun Tepian Napal, Amir Nainggolan usai membesuk kerabatnya di rumah sakit umum Kab Tebo, Kamis 29 Mei 2025 tadi malam.
Menurut Amir Nainggolan, akses jalan tersebut merupakan jalan satu-satunya yang biasa dilalui oleh masyarakat dusun Tepian Napal dalam beraktifitas.
“Jalan tersebut telah digunakan warga sebelum perusahaan,” imbuh Amir.
Tindakan yang dilakukan oleh security PT SKU, melarang melewati jalan tersebut sangat di sayangkan. ” Saya sudah 4 kali pulang pergi dari rumah sakit, bezuk keluarga tapi dilarang masuk sehingga tidak bisa pulang kerumah,”kata Amir.
Sementara itu, Agung, salah satu manajemen PT SKU saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp menyebutkan, pihaknya tidak ada melarang masyarakat melintas jalan perusahan.
” Jika distop dan diperiksa memang standar operasional prosedur (SOP)nya. Apalagi jam malam. Mobil masyarakat yang melintas silahkan saja lewat jika itu kendaraan pribadi, jika kendaraan bawa hasil kebun seperti tandan buah segar (TBS) kita batasi, ada waktunya, cuma untuk truk yang melintas malam tetap kita periksa dan perbolehkan melintas,”jelas Agung.
“Nggak ada yang nggak diizinkan jika kendaraan yang masuk merupakan warga yang balik ke Tepian Napal dan dalam kondisi kosong. Silahkan saja,”tegas Agung memberi klarifikasi.
Hanya saja, untuk truk muatan ada waktunya. Yang jelas kita ada aturan, untuk lewat tetap diperiksa, bawa buah melintas jam 7 malam dan melintas tetap diperiksa.
” Tapi jika jam malam, sampai dengan jam 12 malam keatas tetap harus di periksa, kita gak tau mereka masuk, benar balik atau tidak, karena yang di lewati banyak juga kebun masyarakat dan juga kebun petani plasma,” tulis Agung melalui pesan whatsapp, Jum’at 30 Mei 2025. ***
Ard/JP/Amg
(ARD)