POLHUKAM

Rugikan Nasabah 7,1 Milyar, Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi

×

Rugikan Nasabah 7,1 Milyar, Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Tersangka kasus pembobolan rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Rafina Salsabila (26) seorang Analis Kredit telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan.

Terungkap bahwa pelaku menarik uang dari 28 rekening nasabah secara ilegal dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 Miliar.

Diketahui Tempat kejadian perkara (TKP) di Bank Jambi Cabang Kerinci, beralamat di Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

“Tersangka merupakan karyawati Bank Jambi bertugas bagian Analis Kredit, dikantor Cabang Kerinci,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers, Senin (2/6/2025).

Dikatakan Taufik, Tersangka RS melakukan aksinya seorang diri, dengan memanfaatkan kepercayaan Nasabah. Sebanyak 28 rekening berhasil dibobol Pelaku, mulai dari perorangan hingga yayasan.

“Ada 26 korban yang dibobol rekeningnya, ada 1 orang dengan 3 rekening, ada satu rekening yayasan, ada 24 rekening orang yang pinjam uang di Bank tersebut,” kata Taufik.

Pelaku melakukan aksinya sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Penarikan dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dari pemilik Nasabah. Dan memalsukan tanda tangan Nasabah, karena dia dulu pernah dipercaya pemilik rekening untuk mengambilkan uang, diminta untuk bantu, sehingga teller percaya,” ujar Taufik.

Dikatakannya, total kerugian uang Nasabah atas aksi pelaku RS (26), kerugian mencapai Rp. 7,1 Miliar.

“Tepatnya total uang tabungan di rekening Nasabah, yang telah diambil Tersangka RS sebesar Rp 7.117.025.555,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rafina Salsabila (26) Eks Karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci, kini telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan, Tersangka di jerat dan terancam Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit 10 Milyar, paling banyak 200 Milyar.(Dedi)