Kontrak DAK Air Minum Merangin Diwarnai Polemik, Inspektorat Rekomendasikan Ulang, Dinas PU Tetap Lanjutkan

MERANGIN – Proyek penyediaan jaringan air minum di Kabupaten Merangin kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp11 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 itu diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaannya. Inspektorat Kabupaten Merangin telah mengeluarkan rekomendasi agar kontrak proyek tersebut ditinjau ulang, namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Bidang Cipta Karya memilih tetap melanjutkan pelaksanaannya.
Masalah muncul dari proses penandatanganan kontrak yang dilakukan oleh Suhelmi, Kabid Cipta Karya saat itu, sebelum ia berpindah tugas ke Dinas PU Provinsi Jambi. Penandatanganan kontrak dilakukan pada 19 Februari 2025, hanya satu hari sebelum pelantikan Bupati Merangin yang baru.
Inspektorat: Kontrak Perlu Ditinjau Ulang
Salah satu staf Inspektorat Merangin, Edy Andra, mengungkapkan bahwa dalam telaah internal, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan administratif terkait keabsahan kontrak yang telah ditandatangani.
“Kami menyarankan untuk meninjau ulang kontrak yang sudah ditandatangani karena menilai ada banyak kejanggalan. Salah satunya adalah soal legalitas. Apakah sah kontrak ditandatangani jika PPK belum ditunjuk secara resmi? SK PPK tidak otomatis diperpanjang tiap tahun,” jelas Edy kepada jambidaily.com Senin (2/6/2025).
Namun Edy menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan isi lengkap rekomendasi tersebut karena laporan mereka bersifat internal dan hanya ditujukan ke Dinas PU.
Dinas PU: Kontrak Harus Dilanjutkan
Terpisah, Plt Kabid Cipta Karya sekaligus KPA saat ini, Zuhrion, menyatakan bahwa proyek tetap akan dilanjutkan. Menurutnya, pembatalan kontrak di tengah jalan akan berdampak luas, baik secara teknis maupun politis.
“Kontrak ini harus dilanjutkan. Kalau dibatalkan, bukan hanya PU yang kena, Kadis dan Bupati juga bisa terdampak. Lagi pula, deadline pelaksanaan tinggal sekitar 50 hari. Kalau kontrak ulang, saya rasa tidak akan terkejar. Saya ambil risiko ini,” kata Zuhrion.
Menanggapi rekomendasi Inspektorat, Zuhrion menilai dokumen tersebut tidak menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak sebelumnya cacat hukum.
“Yang keluar hanya rekomendasi, tidak ada bunyi yang tegas menyatakan kontrak itu batal demi hukum. Keputusan tetap di tangan kami. Dan lagi, saat Suhelmi menandatangani, tentu dia mengacu pada aturan yang ada,” tegasnya.
Suhelmi: Semua Sudah Sesuai Regulasi
Mantan Kabid Cipta Karya, Suhelmi, yang kini bertugas di Dinas PU Provinsi Jambi, juga angkat bicara. Ia membantah adanya pelanggaran prosedural dan menyatakan bahwa semua tahapan telah dilakukan sesuai aturan.
“Seluruh proses pengadaan dan penandatanganan kontrak sudah sesuai regulasi. Bahkan pada pertengahan Januari, ada surat dari Sekda yang meminta agar proses pengadaan segera dilakukan. Ada juga surat permintaan aktivasi akun PPK,” ujarnya.
Ia mengklaim bahwa pada saat itu juga telah keluar Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Transfer ke Daerah (TKD), yang memperkuat dasar hukum pelaksanaan.
“Ada pula instruksi lisan dari Kemenkeu saat proses DES (Desain Engineering Strategis) agar daerah yang sudah siap segera melaksanakan kegiatan. Sayangnya saya tidak sempat merekam itu karena tidak menyangka bakal jadi persoalan,” tambahnya.
UKPBJ: Suhelmi Salah Tafsir
Namun, klaim Suhelmi tersebut mendapat bantahan keras dari Sibas, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Merangin. Ia menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan UKPBJ hanya bersifat umum, bukan instruksi langsung ke PPK atau Kabid.
“Surat kami itu ditujukan ke seluruh kepala OPD, bukan ke Suhelmi secara khusus. Isinya hanya berupa pedoman dan langkah-langkah umum. Kalau dia tafsirkan itu sebagai perintah langsung menandatangani kontrak, itu keliru,” ujar Sibas.
Ia bahkan menuding Suhelmi telah memelintir isi surat untuk mencari pembenaran.
“Kalau dia mau menyudutkan orang lain dengan surat itu, saya juga bisa menyudutkan dia. Tapi kita bicara fakta dan isi surat, bukan pembenaran,” tegasnya.
Kadis PU: Saya Tidak Diberitahu
Ironisnya, Kepala Dinas PU Merangin, Zulhipni, mengaku sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan proyek ini hingga kontrak telah berjalan.
“Saya baru tahu beberapa hari lalu. Kontrak ditandatangani tanggal 19 Februari, padahal Bupati dilantik tanggal 20. Artinya Bupati pun tidak tahu. Suhelmi bergerak sendiri. Harusnya saya dilibatkan sebagai PA (Pengguna Anggaran),” ungkap Zulhipni yang akrab disapa “Ngah”.
Meski begitu, Zulhipni menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut sejauh regulasi diikuti dengan benar. Ia kini menunggu hasil telaah resmi dari Inspektorat untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Rekanan: Ada Tekanan Politik dalam Proyek
Dalam penelusuran jambidaily, salah seorang rekanan yang terlibat dalam proyek mengungkap adanya indikasi kuat intervensi dari pihak kepala daerah. Ia mengaku mendengar langsung adanya rencana pembatalan kontrak oleh Bupati Merangin yang baru dilantik.
“Saya mendengar kabar, Bupati sempat ingin membatalkan kontrak yang sudah ditandatangani karena berbagai alasan. Tapi karena itu ditandatangani semasa Pj Bupati, rencana itu dibatalkan. Meski begitu, Bupati tetap ngotot bahwa dialah yang harus menentukan siapa rekanan dalam sejumlah proyek DAK 2025,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pernyataan tersebut, jika benar, menunjukkan bahwa proyek ini tak hanya menyimpan persoalan administratif, namun juga diduga sarat tekanan politik dari level pimpinan daerah.
Penutup: Perlu Evaluasi Menyeluruh
Kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi, buruknya tata kelola proyek, dan potensi maladministrasi dalam pengelolaan dana pusat di daerah. Meski proyek telah bergulir, pertanyaan hukum dan etika administratif masih menggantung.
Pihak-pihak terkait, mulai dari Bupati, Inspektorat, hingga DPRD Kabupaten Merangin, diharapkan dapat mengambil langkah cepat dan objektif demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek-proyek strategis daerah.(Nazarman)