19 Juni 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pemerintah “Deadline” Soal Sampah Sebelum 2029

TPA Talng Gulo Kota Jambi/ft:wikipedia

JAMBIDAILY, JAKARTA- Pemerintah menyampaikan komitmennya (Deadline-red) dalam menyelesaikan persoalan sampah nasional sebelum tahun 2029.

Adapun target ini merupakan salah satu program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Persoalan sampah ini pun kembali dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengakselerasi penanganan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa Presiden memberikan instruksi khusus agar persoalan sampah dapat dituntaskan tepat waktu.

“Bapak sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya beliau, 2029 mestinya sampah selesai, sehingga segala strategi telah kita susun bersama melalui beberapa pendekatan,” ujar Hanif kepada wartawan dikutip Rabu 11 Juni 2025.

Hanif juga menambahkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan ditingkatkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama, sesuai arahan Pak Presiden, untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian,” imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa isu lingkungan, termasuk persoalan sampah, menjadi perhatian utama Presiden Prabowo.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memetakan 33 lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang akan diubah menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis energi.

“Yang akan digunakan mekanisme namanya Waste to Energy, mengubah sampah menjadi energi. Nanti Danantara berperan,” tegas Tito.***

Rany/ID/Amg

Tinggalkan Balasan

Jambi Daily