Kisruh Proyek Rp11,7 M: PPK Mundur, Kadis Bungkam, DAK Terancam Gagal Total

JAMBIDAILYMERANGIN – Proyek yang semestinya menjadi solusi krisis air bersih di Kabupaten Merangin justru berubah menjadi potret buram kekacauan birokrasi. Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum tahun 2025 senilai Rp11,7 miliar kini terancam gagal total, setelah dua pejabat teknis yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengundurkan diri. Rangkaian kejanggalan yang menyertainya mengindikasikan krisis kepemimpinan serta lemahnya tata kelola anggaran publik di daerah ini.
Kontrak Diteken Sehari Sebelum Pelantikan, Lalu Ditingga
lKontrak proyek ditandatangani pada 19 Februari 2025 oleh Suhelmi, saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Merangin. Penandatanganan ini dilakukan tepat satu hari sebelum pelantikan Bupati Merangin yang baru. Hanya beberapa hari setelahnya, Suhelmi langsung dimutasi ke Dinas PU Provinsi Jambi.
Inspektorat Kabupaten Merangin yang diminta menelaah kontrak tersebut menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam prosedur administrasi. Mereka memberikan rekomendasi agar proses pelaksanaan proyek ditinjau ulang secara menyeluruh.
PPK Pertama Mundur Diam-Diam
Untuk melanjutkan proyek yang sudah dikontrakkan, Dinas PUPR menunjuk Angga Zainudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PPK menggantikan Suhelmi. Namun, belum genap sebulan menjabat, Angga memilih mundur diam-diam.
“Waktu itu Angga mundur karena merasa proses dari awal memang sudah keliru. Kalau diteruskan, dia takut ikut terseret,” ujar seorang pejabat teknis di Dinas PUPR Merangin.
PPK Kedua Juga Mundur, Proyek Kian Tak Jelas
Setelah Angga mundur, jabatan Plt PPK diisi oleh Zuhrion, yang juga menjabat Plt Kabid Cipta Karya. Awalnya, Zuhrion bersikeras melanjutkan proyek meski tekanan publik meningkat.
“Kontrak ini harus dilanjutkan. Kalau dibatalkan, bukan hanya PU yang kena, Kadis dan Bupati juga bisa terdampak,” kata Zuhrion kepada jambidaily kala itu.
Namun, sikap itu berubah setelah media ini mengungkap secara rinci dugaan kejanggalan administratif dalam pemberitaan sebelumnya. Beberapa hari setelah berita itu terbit, Zuhrion juga mengundurkan diri secara diam-diam dari jabatan teknis sebagai PPK. Alasannya pun serupa: kekhawatiran terhadap potensi jeratan hukum jika proyek tetap dilanjutkan dalam kondisi cacat prosedur.
“Awalnya dia yakin bisa jalan terus. Tapi setelah baca berita dan telaah ulang, dia sadar risikonya besar. Mundur diam-diam,” ungkap sumber internal, Kamis (12/6).
Rekanan Kecewa, Proyek Terancam Gagal Total
Pihak rekanan yang telah menandatangani kontrak proyek juga mengaku kecewa. Mereka menilai Kepala Dinas PUPR tidak menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi kekosongan jabatan PPK, sementara waktu terus berjalan tanpa ada progres di lapangan.
“Kami sudah siap bekerja. Tapi dari dinas tidak ada kejelasan. Kalau begini terus, proyek bisa gagal total, dan kami yang dirugikan,” ujar perwakilan rekanan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Jika tidak ada tindakan cepat dan tegas dari Kepala Dinas PUPR untuk menyelamatkan proyek, maka pelaksanaan DAK Air Minum 2025 dipastikan gagal total. Selain berisiko merugikan negara dan masyarakat, kegagalan proyek ini juga dapat berdampak sistemik.
Salah satu konsekuensi paling serius adalah ancaman penghentian alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Merangin pada tahun-tahun berikutnya. Berdasarkan regulasi pemerintah pusat, daerah yang gagal merealisasikan proyek DAK tepat waktu dan sesuai prosedur, terancam tidak lagi mendapat alokasi serupa selama tiga tahun berturut-turut.
“Kalau proyek ini gagal total, besar kemungkinan DAK kita untuk tiga tahun ke depan disetop pusat. Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi bisa berdampak luas ke pembangunan daerah,” ungkap seorang pejabat
.Kadis PUPR Dinilai Pasif, Tidak Ambil Langkah Strategis
Dengan kekosongan posisi PPK, proyek kini mandek total. Tidak ada progres fisik, tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab secara teknis, dan tidak ada keputusan strategis yang diambil.
Kepala Dinas PUPR Merangin, Zulhipni, dinilai pasif dan belum mengambil langkah tegas baik untuk membatalkan dan mengulang proses sesuai rekomendasi Inspektorat, maupun melanjutkan proyek dengan perbaikan mendasar.
“Kalau harus diulang proses kontraknya dan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat, Kadis seharusnya sudah bersikap. Kalau mau lanjut, ya ambil langkah hukum dan administrasi. Tapi ini diam saja, sementara waktu terus berjalan,” ungkap seorang pejabat struktural yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya konfirmasi kepada Zulhipni tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi media ini via telepon pada Kamis (12/6), yang bersangkutan tidak merespons, meski nada sambung aktif.(*)