Dugaan Manipulasi Publik di Balik Islamic Centre, Ketua DPRD Provinsi Jambi Diperkarakan ke BK

JAMBIDAILYJAMBI-Dugaan manipulasi informasi publik dalam proyek pembangunan Islamic Centre Provinsi Jambi berbuntut panjang. Ketua DPRD Provinsi Jambi resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh LSM Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI) pada Selasa, 24 Juni 2025.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Koordinator JANJI, Ade Hary Purnama Silitonga, yang menilai Ketua DPRD telah melakukan serangkaian tindakan yang mencederai etika politik dan akuntabilitas lembaga.
“Ada indikasi kuat Ketua DPRD mencoba membentuk opini publik yang menyesatkan. Kami anggap ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bentuk manipulasi informasi atas nama lembaga,” tegas Ade usai menyerahkan surat laporan di kantor DPRD.
Setidaknya tiga poin utama disoroti dalam laporan tersebut:
- Mengabaikan Undangan Debat Publik
JANJI sebelumnya mengirim surat resmi mengundang Ketua DPRD untuk debat terbuka soal polemik Islamic Centre. Namun, undangan itu diabaikan tanpa alasan yang jelas. “Ini sikap anti-transparansi,” kata Ade. - Menyudutkan Kritik Publik sebagai ‘Framing Negatif’
Pernyataan Ketua DPRD yang menyebut kritik masyarakat sebagai frame negatif dianggap sangat melukai warga Jambi yang selama ini menyuarakan keresahan atas proyek tersebut. “Kritik lahir dari realitas di lapangan, bukan karangan bebas,” ujarnya. - Pernyataan Menyesatkan soal Interior Masjid
Yang paling disorot adalah pernyataan Ketua DPRD bahwa lantai dua Masjid Tsamaratul Insan yang masih menggunakan GRC “akan ditutup interior.” JANJI menyebut ini membingungkan publik karena:
Proyek sudah diresmikan, namun ternyata belum selesai.
Anggaran untuk interior belum tentu disahkan, namun sudah dinyatakan “akan ditutup.”
“Kalau belum ada persetujuan anggaran, kenapa sudah bilang pasti akan ditutup dengan interior? Kami menduga ada indikasi KKN dalam arah pembicaraan itu,” terang Ade.
JANJI berharap Ketua BK DPRD, Sapuan Ansori, segera memproses laporan tersebut secara objektif dan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.
“Publik berhak tahu kebenaran. Jangan sampai nama lembaga terlibat dalam permainan proyek,” pungkasnya.(*)