Categories EKBIS

Efisiensi Tanpa Transparansi: Pemkab Merangin Dikritik Tutupi Informasi Anggaran

Dokumen efisiensi tak muncul di SIRUP, LPSE, maupun situs resmi. LSM dan DPRD bersuara: anggaran publik bukan untuk disembunyikan.

JAMBIDAILYMERANGIN– Pemerintah Kabupaten Merangin kembali menuai sorotan, kali ini terkait kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai dijalankan tanpa transparansi. Alih-alih menjadi wujud reformasi tata kelola keuangan, kebijakan tersebut justru berlangsung diam-diam tanpa satu pun dokumen atau data yang dapat diakses publik.

Menurut LSM Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM), efisiensi seyogianya dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan hal sebaliknya.

“Efisiensi itu sah-sah saja, bahkan penting. Tapi jika dilakukan secara diam-diam tanpa dibuka ke publik, itu justru berpotensi jadi ruang manipulasi,” ujar Masroni, Koordinator F-BPM.

Masroni juga menyoroti lemahnya akses masyarakat terhadap sistem anggaran digital yang sudah dibangun pemerintah daerah dengan biaya besar. Teknologi yang seharusnya memperkuat transparansi justru tak dimanfaatkan secara optimal.

“Pemkab Merangin tak mengerti semangat e-Budgeting. Warga tidak bisa mengakses. Padahal sistem yang ada di BPKAD dibuat dengan biaya besar, belum lagi biaya pemeliharaan perangkat lunaknya. Tapi untuk apa kalau masyarakat tak bisa menggunakannya untuk mengawasi?” katanya.

Tak hanya masyarakat sipil, anggota DPRD Merangin juga mengaku kesulitan memperoleh dokumen resmi terkait efisiensi anggaran tersebut. Salah satu anggota dewan menyebut, dokumen hasil evaluasi yang kabarnya masih menunggu tanda tangan Gubernur Jambi hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka.

“Kalau memang serius ingin efisien, tampilkan secara terbuka. Apa yang dikurangi, alasannya apa, dan ke mana dana dialihkan. Ini bukan rahasia negara,” ujar seorang anggota DPRD Merangin yang meminta namanya tidak disebut.

Sorotan juga datang dari LSM Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI). Koordinatornya, Ade Hary Purnama Silotonga, menilai kebijakan efisiensi tanpa transparansi adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

“Pemkab jangan hanya bicara efisiensi, tapi sembunyikan prosesnya. Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi dengan anggaran. Kalau ini dibiarkan, ke depan setiap kebijakan bisa dimanipulasi atas nama efisiensi,” tegas Ade.

Pencarian informasi ke berbagai kanal resmi tak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP) dan LPSE Kabupaten Merangin tidak menampilkan satu pun data atau kegiatan yang mencerminkan efisiensi anggaran tahun berjalan. Situs resmi Pemkab dan akun media sosial pun nihil informasi.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam sistem pemerintahan yang sehat, anggaran bukanlah dokumen tertutup, melainkan informasi dasar yang wajib dibuka dan diawasi oleh rakyat.

Hingga kini, Pemkab Merangin belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik dan desakan dari berbagai pihak. Ketertutupan ini justru memperkuat dugaan bahwa efisiensi yang dilakukan bukan semata demi penghematan, tetapi bagian dari agenda administratif dan politik yang ingin dijalankan tanpa gangguan publik.(*)