JAMBIDAILYMERANGIN-Setelah menuai sorotan publik terkait keterlambatan pencairan dana kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke‑51 tingkat Kabupaten Merangin, Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya menyatakan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah dituntaskan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Merangin, Linda Bakar, yang memastikan bahwa dana hadiah juara, biaya konsumsi, dan insentif pegawai syarak telah dikirim ke rekening masing-masing penerima.
“Alhamdulillah hari ini klir. Semuanya sudah selesai, sudah dikirim ke rekening yang bersangkutan. Baik hadiah juara, katering, maupun insentif pegawai syarak,” ujar Linda, Jumat (11/7/2025).
Linda mengakui keterlambatan tersebut bukan akibat kelalaian pihaknya, melainkan karena sejumlah kendala teknis. Di antaranya, terdapat beberapa rekening penerima yang sudah tidak aktif, baik dari kalangan kafilah maupun pegawai syarak.
“Sistem pencairan LS (langsung ke pihak ketiga) itu harus utuh. Kalau ada satu saja rekening bermasalah, seluruh proses tertahan,” jelasnya.
Terkait konsumsi, Linda juga menyebut keterlambatan terjadi karena penyedia jasa katering—CV Mak Wo Kas—merupakan perusahaan baru yang saat itu belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif untuk proses pengadaan barang dan jasa.
“Itu penyebab keterlambatan, tapi alhamdulillah semua sudah cair, termasuk nasi bungkus. Hanya saja, memang ada beberapa kafilah dan pegawai syarak yang belum ditransfer karena rekeningnya bermasalah. Senin akan kami upayakan,” katanya.
Senada dengan Linda, Asisten I Setda Merangin, Ote Sayuti, juga menegaskan bahwa seluruh dana terkait pelaksanaan MTQ telah diselesaikan, termasuk honor da’i yang sebelumnya belum dicairkan.
“Hadiah pemenang mestinya sudah lama bisa dituntaskan, tapi ada kendala di pemindahan dana ke rekening. Untuk itu kami perbaiki dulu. Hari ini semua sudah selesai,” jelas Ote saat dikonfirmasi via telepon.
Ote juga menjelaskan bahwa untuk pegawai syarak, guru ngaji, dan da’i, sempat terjadi kendala karena data mereka tidak terdaftar dalam sistem non-ASN aktif. Berdasarkan aturan, jika dalam dua tahun tidak aktif, nama mereka tidak dapat diproses dalam sistem pembayaran.
“Namun setelah kami rapat dengan BKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum, diputuskan bahwa honor mereka bisa dibayarkan melalui kegiatan khusus,” ujarnya.
Untuk biaya makan dan minum, lanjut Ote, kendala muncul karena perubahan sistem pengadaan dari tahun anggaran 2024 ke 2025 yang mengharuskan banyak penyesuaian teknis, termasuk persoalan perpajakan dan koreksi dokumen.
“Itu membuat proses memakan waktu berminggu-minggu. Tapi siang tadi semua sudah tuntas. Uang makan, honor pegawai syarak, dan hadiah juara sudah selesai,” pungkasnya.













