JAMBIDAILY.COM– Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum Kabupaten Merangin 2025 yang semestinya memperluas akses air bersih justru terjebak dalam pusaran konflik internal. Dua kali pergantian pejabat kunci, miskomunikasi di tingkat pimpinan, dan tarik-ulur antar lembaga membuat pekerjaan terhenti berbulan-bulan.
Kontrak Misterius Sehari Sebelum Pelantikan
Awal 2025, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Merangin dipimpin Suhelmi, yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehari sebelum pelantikan Bupati Merangin, Suhelmi menandatangani kontrak pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan senilai lebih dari Rp11 miliar.
Tak lama berselang, Suhelmi justru pindah tugas ke Dinas PU Provinsi Jambi, meninggalkan kontrak yang sudah terlanjur diteken. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Inspektorat untuk ditelaah. Hasilnya: kontrak dinyatakan cacat prosedural dan direkomendasikan untuk diulang.
Dua Kabid Tumbang, Koordinasi Lumpuh
Situasi makin ruwet. Pekerjaan di lapangan vakum, status kontrak menggantung. Dalam waktu singkat, posisi Kabid Cipta Karya kembali kosong setelah Plt Kabid pengganti Suhelmi juga mengundurkan diri.
Dua kali kehilangan Kabid dalam tempo singkat membuat koordinasi internal nyaris lumpuh. Informasi yang dihimpun menyebutkan, di balik layar terjadi silang pendapat: sebagian pihak mendesak kontrak dibatalkan demi mematuhi prosedur, sementara lainnya menilai pembatalan akan memicu masalah teknis dan hukum baru.
Pertarungan Argumen di Balik Layar
Ketegangan ini menarik perhatian banyak pihak. Inspektorat, Kejaksaan Negeri Merangin, dan BPKP Perwakilan Jambi terlibat dalam serangkaian klarifikasi. Masalahnya pelik: secara hukum kontrak sudah ada, namun secara administratif dianggap bermasalah.
Zulhifni, Kepala Dinas PUPR Merangin, mengaku sejak awal tidak banyak terlibat dalam proses kontrak tersebut.
“Selama ini yang terjadi hanya miskomunikasi. Suhelmi (kabid sebelumnya) juga tidak terbuka, jadi saya bingung, dia mengumumkan tidak melalui saya. Tahu-tahunya kontrak sudah berjalan,” ujarnya.
Keputusan Akhir: Kontrak Diteruskan
Untuk memulihkan koordinasi, Zulhifni menunjuk Prasetio Nugroho (Oo) sebagai Plt Kabid Cipta Karya. Ia lalu mengintensifkan komunikasi dengan semua pihak—dari Inspektorat, Kejaksaan, PPTK, hingga BPKP Jambi.
Puncaknya, pekan ini, Zulhifni memutuskan proyek tetap dilanjutkan.
“Pertimbangan kita, kalau buat kontrak baru justru berkemungkinan menimbulkan masalah teknis. Setelah diamati, baik dari kawan-kawan kejaksaan, inspektorat, maupun BPKP, lebih baik dilanjutkan saja,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, proyek DAK Air Minum Merangin 2025 kembali bergerak. Namun, drama di balik vakumnya pekerjaan dan dua kali mundurnya Kabid Cipta Karya menjadi pelajaran mahal tentang rapuhnya komunikasi dan tata kelola di tubuh Dinas PUPR.













