Oleh : Nazarman
JAMBI DAILY. COM— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Geopark Merangin kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena merusak lingkungan, tetapi juga terkait lambatnya penindakan aparat.
Kasus ini sejatinya sudah terpantau sejak lama. Jambi Daily memberitakan adanya aktivitas PETI di kawasan Geopark pada 3 Juli 2025, jauh sebelum surat resmi UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin Jambi tertanggal 29 Juli 2025 dikirim ke pihak terkait.
Rabu (13/8/2025), Satreskrim Polres Merangin bersama Dinas Pariwisata, BPBD, dan perwakilan UGGp melakukan pengecekan di dua titik rawan di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap.
Di Glanitoid Tantan Air Batu, tim menemukan tujuh rakit kayu dan satu rakit bermesin jet, yang sebagian dibakar dan mesin jet diamankan sebagai barang bukti. Namun, pekerja PETI sudah kabur. Seorang warga menyatakan bahwa sebagian masyarakat sudah mendapat bocoran tentang razia sejak minggu lalu, dan alat berat yang biasa dipakai PETI sempat rusak sehingga butuh waktu dikeluarkan sebelum tim turun.
Di titik kedua, Air Terjun Muara Karing, tim tidak menemukan aktivitas PETI.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, menegaskan razia ini bagian dari upaya menjaga kelestarian Geopark Merangin yang diakui UNESCO sebagai warisan geologi dunia.
Meski begitu, kronologi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa razia baru dilakukan hampir enam minggu setelah pemberitaan awal Jambi Daily dan lebih dari dua pekan setelah surat resmi UNESCO? Lambatnya respons memberi pelaku waktu untuk bersih-bersih lokasi, yang menimbulkan kesan bahwa penindakan tidak berjalan efektif.
Kawasan Geopark Merangin seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum, bukan sekadar objek razia simbolis. Investigasi ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dan respons cepat dari aparat serta pemerintah daerah.(*)













