JAMBI DAILY. COM— Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Merangin hingga pertengahan Agustus masih tertahan karena hasil reviu dari Inspektorat belum keluar. Surat permintaan dari Dinas PUPR diajukan sejak 12 Agustus, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
Pihak kontraktor menyatakan frustrasi. Mereka menilai lambannya proses memberi kesan adanya “minta pelicin” agar dokumen cepat keluar, padahal perpanjangan DAK berdasarkan PMK hanya berlaku hingga 26 Agustus. Jika lewat tanggal itu, proyek dipastikan batal.
“Kalau begini, kami merasa terhambat. Jika lewat 26 Agustus, proyek SPAM ini batal. Kami menduga Inspektorat sengaja menghambat,” ujar salah satu kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jambi Daily berupaya menghubungi Devi Martika dari Inspektorat Merangin melalui telepon seluler. Nada telepon aktif, namun tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan, menimbulkan kesan ketidakresponsifan.
Kadis PUPR Merangin, Zulhifni, sebelumnya kepada wartawan menegaskan proyek SPAM tetap berlanjut. Dinas PUPR telah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan dan berharap reviu segera selesai.
Sumber rekanan menambahkan, Inspektorat bahkan telah dipanggil langsung oleh Bupati Merangin agar mengeluarkan hasil reviu secepatnya mengingat waktu yang semakin mendesak. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak Inspektorat, sehingga muncul pertanyaan publik: apa motif perlambatan ini?
Keterlambatan reviu menambah daftar panjang masalah administrasi proyek SPAM DAK Merangin, termasuk pengunduran diri PPK, tarik-menarik kewenangan internal Dinas PUPR, dan sikap pasif kepala dinas. Jika proyek batal, bukan hanya miliaran rupiah anggaran pusat yang hilang, tetapi juga akses air bersih bagi masyarakat yang sangat dibutuhkan.(*)













