Editorial: Jambi daily
JAMBIDAILY. COM-Paripurna DPRD Merangin, Kamis malam (14/8), resmi mengesahkan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Semua fraksi setuju, semua kata-kata terucap manis, dan semua pihak berterima kasih. Tapi, di balik euforia formalitas itu, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah dokumen ini akan hidup di lapangan atau sekadar mengendap di lemari birokrasi?
Visi BARU (Berdayasaing, Akuntabel, Reformis, dan Unggul) 2030 terdengar meyakinkan. Namun, pengalaman mengajarkan kita bahwa perencanaan indah di atas kertas sering terhenti di tahap seremonial, kalah oleh kepentingan politik jangka pendek dan lemahnya pengawasan.
Persetujuan semua fraksi memang patut diapresiasi, tapi juga patut dicermati: apakah dukungan ini lahir dari kajian mendalam, atau hanya kesepakatan politik tanpa pembacaan kritis terhadap target, indikator, dan strategi yang termuat dalam RPJMD?
Masyarakat Merangin berhak mengawal setiap janji yang tertulis di Perda ini. Sebab, pembangunan bukan sekadar menulis visi di lembaran resmi, melainkan memastikan anggaran, kebijakan, dan kinerja pemerintah benar-benar selaras dengan rencana yang disepakati.
RPJMD 2025–2029 sudah disahkan. Kini waktunya publik menagih pelaksanaannya—karena visi BARU tak akan berarti, jika yang dijalankan justru pola lama.(*)











