NUSANTARA

Komitmen MPR Dorong Konsolidasi Demokrasi, Tegakkan PPHN, dan Pemberantasan Korupsi

×

Komitmen MPR Dorong Konsolidasi Demokrasi, Tegakkan PPHN, dan Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan harus menjadi momentum refleksi nasional untuk memperkuat komitmen terhadap demokrasi, pemberantasan korupsi, dan penguatan arah pembangunan bangsa melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ahmad Muzani mengingatkan, kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan seremoni, melainkan harus dimaknai sebagai amanat untuk membangun negara yang bersih, adil, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, korupsi bukan sekadar kejahatan hukum dan finansial, tetapi pengkhianatan terhadap ruh kemerdekaan, demokrasi, dan harapan masa depan bangsa.

“Etika kehidupan berbangsa sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 harus diwujudkan dalam perilaku politik yang jujur, pemerintahan yang bersih, hukum yang berkeadilan, serta budaya ilmu dan ekologi yang berkelanjutan,” ujarnya, dilansir infopublik.id, saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Terkait PPHN, Muzani menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan telah merampungkan rumusan awal PPHN dan mengundang seluruh elemen bangsa untuk memberikan masukan.

PPHN dinilai penting sebagai panduan pembangunan jangka panjang yang terukur lintas pemerintahan.
Di panggung internasional, Ahmad Muzani menegaskan politik luar negeri Indonesia harus tetap berpihak pada kemanusiaan, mengedepankan dialog, dan mendukung penyelesaian damai konflik global, selaras dengan prinsip-prinsip yang diwariskan Konferensi Asia Afrika.

Pernyataan MPR ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-1 tentang memperkokoh demokrasi yang bermartabat serta poin ke-4 tentang mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Pemberantasan korupsi dan penguatan PPHN menjadi bagian integral dari upaya memastikan setiap kebijakan negara berpihak pada rakyat, bebas dari penyalahgunaan kekuasaan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Ahmad Muzani juga mengingatkan bahwa 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi harus dimanfaatkan untuk meneguhkan kembali komitmen menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 secara murni dan konsekuen, demi memastikan arah pembangunan nasional tidak menyimpang dari cita-cita kemerdekaan.***

Wandi/ifp.id