JAMBIDAILY.COM – Ditengah upaya Pemkot Jambi membangun branding Kota Jambi sebagai Kota Bahagia, terungkap 968 Hektare Luasan Kota Jambi Masuk Kategori Kawasan Kumuh Tersebar di 61 Kelurahan.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi tengah melakukan sinkronisasi data terkait kondisi kawasan kumuh yang kembali meluas di Kota Jambi tersebut.
Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar, mengungkapkan bahwa Kota Jambi memiliki luas wilayah sekitar 17.500 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa.
Dari total luas tersebut, 65 persen telah dipadati permukiman, di mana 968 hektare di antaranya masuk kategori kawasan kumuh.
“Data itu berdasarkan SK Wali Kota Jambi tahun 2016. Kawasan kumuh tersebar di 61 kelurahan, hanya Kelurahan Pasar yang tidak ditemukan kawasan kumuh,” jelas Mahruzar, dilansir dari media partner jambidaily.com (jambiprima.com – jaringan asri media group), Rabu 20 Agustus 2025.
Sejak penanganan kawasan kumuh dimulai enam tahun lalu, luasannya sempat menurun hingga tersisa 120 hektare. Namun, saat ini kembali meningkat menjadi sekitar 900 hektare.
“Kawasan kumuh baru bermunculan, sementara kawasan lama yang sudah pernah ditangani kembali kumuh karena tidak ada penanganan secara rutin,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain faktor geografis, kondisi ekonomi masyarakat turut menjadi penyebab. Keterbatasan anggaran serta perilaku masyarakat yang belum menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga memperparah keadaan.
“Air bersih di beberapa wilayah juga sulit diakses,” tambahnya.
Adapun indikator kawasan kumuh meliputi tata letak bangunan, pengelolaan sampah, ketersediaan air bersih, hingga sarana pemadam kebakaran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan penanganan kawasan kumuh dibagi tiga.
Pemerintah pusat menangani kawasan dengan luas di atas 15 hektare, pemerintah provinsi pada kawasan 10–15 hektare, dan pemerintah kota pada kawasan di bawah 10 hektare. ***
Ahd/JP/Amg -Edited













