POLHUKAM

DPRD Desak Pemkot Jambi Susun Data Ril untuk Penanganan 900 Hektare Kawasan Kumuh Tepat Sasaran

×

DPRD Desak Pemkot Jambi Susun Data Ril untuk Penanganan 900 Hektare Kawasan Kumuh Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Persoalan kawasan kumuh masih jadi PR besar Pemkot Jambi. Saat ini tercatat sekitar 900 hektare wilayah berstatus kumuh, jauh meningkat dari sebelumnya 120 hektare.

DPRD Kota Jambi mendesak ada pemetaan ulang dengan data ril agar penanganan tepat sasaran, mengingat kewenangan terbagi antara kota, provinsi, dan pusat sesuai aturan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menegaskan sebelum membicarakan langkah penanganan, perlu ada kesepahaman terkait aturan kewenangan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Kewenangan permukiman kumuh terbagi jelas: kota menangani di bawah 10 hektare, provinsi 10–15 hektare, sementara pusat lebih dari 15 hektare,” ujarnya, dilansir dari media partner jambidaily.com (jambiprima.com – asri media group), Selasa 26 Agustus 2025.

Menurutnya, DPRD akan memastikan terlebih dahulu apakah data 900 hektare tersebut merupakan luasan kelurahan yang di dalamnya terdapat permukiman kumuh, atau benar-benar luas bersih permukiman kumuh.

“DPRD akan menginventarisir mana yang kewenangan pemkot untuk didukung pembiayaan prasarana, sarana, dan utilitas. Untuk yang jadi kewenangan pusat dan provinsi, DPRD mendukung dari sisi penyiapan dokumen seperti DED dan administrasi lain,” tegasnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, juga menilai data kawasan kumuh saat ini masih menggunakan data lama. Ia meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi menganggarkan dana untuk pemetaan ulang secara profesional.

“Saya meyakini bahwa 61 kawasan kumuh ini merupakan data lama. Tahun 2026 nanti harus ada data ril hasil survei profesional,” katanya.

Menurut Joni, pemetaan baru sangat penting karena kawasan kumuh memiliki indikator berbeda, yakni kumuh berat, sedang, dan ringan. “Dengan data ril, kita bisa tahu indikatornya, sehingga penanganannya lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar, menjelaskan Kota Jambi memiliki luas sekitar 17.500 hektare dengan penduduk sekitar 700 ribu jiwa. Dari total luasan tersebut, 65 persen sudah dipadati permukiman, dan sekitar 968 hektare di antaranya dikategorikan kawasan kumuh berdasarkan SK Wali Kota tahun 2016.

“Kawasan kumuh tersebar di 61 kelurahan, hanya Kelurahan Pasar yang tidak ditemukan kawasan kumuh,” ujarnya.

Ia menyebut, sejak penanganan kawasan kumuh dilakukan enam tahun lalu, jumlahnya sempat turun hingga tersisa 120 hektare. Namun saat ini kembali meningkat menjadi sekitar 900 hektare.

“Kawasan kumuh baru bermunculan, sementara kawasan lama yang sudah pernah ditangani kembali kumuh karena tidak ada penanganan rutin,” jelasnya.

Menurut Mahruzar, faktor ekonomi masyarakat, keterbatasan dana, hingga rendahnya kesadaran dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menjadi penyebab utama munculnya kawasan kumuh.

“Air bersih di beberapa wilayah juga sulit diakses,” tambahnya.

Indikator kawasan kumuh meliputi tata letak bangunan, pengelolaan sampah, ketersediaan air bersih, hingga sarana pemadam kebakaran. Dengan data terbaru, diharapkan penanganan kawasan kumuh di Kota Jambi bisa lebih terarah sesuai kewenangan masing-masing level pemerintahan. ***

ahm/jp/amg – editor : Hery Rawas