NUSANTARA

Mulai 1 Oktober, Tarif Layanan JKN Gunakan Sistem iDRG: Apa yang Berubah?

×

Mulai 1 Oktober, Tarif Layanan JKN Gunakan Sistem iDRG: Apa yang Berubah?

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Oktober 2025 akan menjadi bulan penting bagi sistem kesehatan di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan resmi melakukan pembayaran tarif layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sistem lama INA-CBGs yang sudah berjalan bertahun-tahun akan digantikan oleh iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group).

Sekilas, perubahan ini terdengar teknis. Namun, bagi pasien, rumah sakit, dan keberlanjutan JKN, langkah ini bisa membawa dampak besar.

Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Irsan Moeis, iDRG bukan sekadar pergantian istilah, melainkan perbaikan menyeluruh pada pola pembiayaan.

“iDRG dikembangkan sejak 2016 untuk memastikan pembiayaan lebih akuntabel, transparan, efisien, dan berkeadilan,” jelas Irsan dalam Sosialisasi Nasional iDRG yang digelar daring, dikutip dari infopublik.id, Rabu 27 Agustus 2025.
Jika sebelumnya satu penyakit bisa diberi tarif seragam meski kompleksitasnya berbeda, kini iDRG mencoba lebih detail dengan melihat kebutuhan klinis dan sumber daya yang dipakai rumah sakit.

Sejak Maret 2025, sistem ini telah diuji coba di Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar. Rumah sakit mitra JKN di lima kota itu menjadi laboratorium awal penerapan sistem baru.

Hasilnya, banyak rumah sakit antusias sekaligus kritis. Mereka aktif memberi masukan agar sistem lebih siap saat berlaku secara nasional.

“Feedback dari lapangan sangat penting. Tujuannya agar iDRG tidak hanya efisien di atas kertas, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Irsan.

Memasuki tahun ke-11, JKN sudah menjadi tumpuan lebih dari 250 juta masyarakat Indonesia. Namun, biaya kesehatan yang terus meningkat membuat program ini menghadapi tantangan serius.

Dengan iDRG, pemerintah berharap terjadi keseimbangan antara kualitas layanan dan keberlanjutan pembiayaan.

Sistem ini juga menyesuaikan dengan epidemiologi penyakit di Indonesia, sehingga tarif lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

“JKN adalah kepemilikan bersama, bukan hanya milik Kemenkes dan BPJS. Semua stakeholder, termasuk Dinas Kesehatan daerah, punya peran penting memperkuat transformasi pembiayaan kesehatan,” tegas Irsan.

Bagi masyarakat, perubahan ini mungkin tidak langsung terasa saat mendaftar atau menjalani rawat inap. Namun dalam jangka panjang, harapannya cukup jelas: pelayanan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.

Kini, tinggal menunggu Oktober tiba, saat Indonesia mulai memasuki era baru pembiayaan kesehatan. Sebuah langkah yang diyakini menjadi fondasi penting menjaga keberlanjutan JKN, program yang telah menjadi penopang utama layanan kesehatan bagi jutaan rakyat. ***

infopublik.id/cpt/editor : Hery FR