Oleh: Ir. Martayadi Tajuddin, MM (*)
TAHUN berganti, pemerintahan berganti, proyek terus digulirkan, namun satu hal tetap konstan: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume dan mutu pekerjaan konstruksi yang berulang, dari Sabang sampai Merauke.
Temuan ini seolah menjadi bagian “rutin” dari proyek infrastruktur publik, tanpa pernah benar-benar dibedah secara struktural maupun teknis.
Fenomena ini bukan sekadar clerical mistake, melainkan cermin dari kegagalan sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek konstruksi publik.
Dalam terminologi audit proyek konstruksi, kekurangan volume berarti perbedaan negatif antara spesifikasi kuantitatif yang tertuang dalam dokumen kontrak dengan realisasi fisik di lapangan.
Sementara itu, mutu pekerjaan merujuk pada pemenuhan standar teknis dan kualitas material sesuai spesifikasi proyek.
Contoh konkret: pengecoran lantai dengan ketebalan rencana 15 cm, namun realisasi hanya 10 cm; atau penggunaan besi tulangan berdiameter 10 mm padahal dalam gambar kerja dipersyaratkan 12 mm.
Ketidaksesuaian ini jika dikumulasi di proyek berskala besar bisa bernilai miliaran rupiah, bukan hanya mengurangi umur layanan (service life) bangunan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pengguna.
Landasan Teori: Mutu, Integritas, dan Tata Kelola
Dalam pendekatan Project Management Body of Knowledge (PMBOK), mutu proyek ditentukan oleh kesesuaian antara spesifikasi rencana dengan hasil aktual, serta kepatuhan terhadap standar kerja dan regulasi.
Sementara itu, dalam teori Good Governance, praktik seperti pengurangan volume dan penurunan mutu mencerminkan lemahnya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kontrol mutu internal.
Menurut ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, penyimpangan terhadap spesifikasi teknis tanpa tindakan korektif yang memadai menunjukkan sistem QA/QC yang disfungsional.
Hal ini diperparah ketika penyimpangan menjadi bagian dari pola sistemik yang berulang, bukan insiden yang diisolasi.
Regulasi yang Dilanggar: Bukan Sekadar Etik, Tapi Juga Hukum
Temuan seperti kekurangan volume dan penurunan mutu pekerjaan secara jelas melanggar beberapa regulasi utama:
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 49–53: mewajibkan penyedia jasa memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu.
• Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: menekankan pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh siklus pengadaan.
• Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia: mengatur mekanisme pengawasan dan jaminan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara: auditor wajib mengungkap potensi kerugian negara yang bersumber dari ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.
Akar Masalah: Sistem yang Sakit dari Hulu ke Hilir
Temuan berulang ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Ada empat akar masalah utama:
1. Perencanaan yang Prematur dan Asal Jadi
DED sering disusun terburu-buru menjelang akhir tahun anggaran, tanpa survei teknis memadai. HPS tidak realistis karena menggunakan harga lama atau tanpa benchmarking pasar.
2. Tender Murah, Bukan Tender Berkualitas
Sistem evaluasi lelang masih terlalu menekankan pada harga terendah (lowest bid), bukan kualitas teknis. Ini mendorong penyedia jasa untuk memangkas biaya dengan mengorbankan mutu dan volume.
3. Pengawasan Teknis yang Lemah dan Tidak Independen
Konsultan pengawas kerap terkooptasi oleh penyedia, dan kurang kompeten dalam menggunakan metode verifikasi volume (seperti total station, uji lab, core drilling, dll.).
4. Ketiadaan Sanksi Tegas dan Efek Jera
Penyimpangan volume/mutu hanya diselesaikan lewat pengembalian dana atau revisi administrasi, bukan sanksi pidana atau pemutusan kontrak. Tanpa hukuman yang nyata, pelanggaran menjadi kebiasaan.
Perencanaan Asal Jadi: Akar Masalah dari Hulu
Seringkali, kekurangan volume dan mutu pekerjaan konstruksi adalah akibat langsung dari perencanaan proyek yang tidak profesional, tidak berbasis data, dan sarat kepentingan birokratis.
Masalah di hulu ini jarang dibahas secara terbuka, padahal ia merupakan fondasi dari seluruh rangkaian pekerjaan konstruksi.
1. DED yang Asal Jadi
Detail Engineering Design (DED) sebagai dokumen teknis utama sering kali disusun hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat pengadaan, bukan sebagai alat perencanaan yang akurat.
Banyak DED dibuat tanpa topographic survey, tanpa uji tanah, atau tanpa analisis beban struktural yang sesuai kondisi lapangan.
Akibatnya, item pekerjaan yang dikuantifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak realistis.
Hal ini bertentangan dengan amanat Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang menekankan bahwa perencanaan teknis wajib didasarkan pada data lapangan yang akurat dan studi kelayakan.
2. HPS Tidak Rasional dan Tidak Transparan
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sering kali tidak melibatkan analisis harga satuan aktual di lapangan.
Alih-alih menjadi alat pengendali biaya, HPS malah menjadi celah penyimpangan karena harga yang terlalu rendah (untuk “memancing pemenang”) atau terlalu tinggi (untuk “mengamankan margin”).
Akibat dari HPS yang tidak akurat adalah tender dimenangkan oleh penyedia jasa yang sebenarnya tidak mampu melaksanakan proyek dengan kualitas sesuai standar teknis.
Mereka akan menutup selisih itu dengan cara mengurangi volume atau menurunkan mutu pekerjaan.
3. Skema Tender yang Tidak Mendorong Kualitas
Skema lelang yang didominasi oleh sistem evaluasi harga terendah menciptakan iklim kompetisi yang berbahaya.
Penyedia jasa terpaksa “membuang harga” untuk menang tender, dan sebagai kompensasinya, mereka akan memangkas kualitas saat pelaksanaan.
Sistem seperti ini bertentangan dengan prinsip Value for Money yang diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, yaitu bahwa proyek harus memberikan manfaat tertinggi atas biaya yang dikeluarkan.
Solusi Strategis untuk Reformasi Perencanaan Konstruksi
Untuk memutus akar masalah di tahap perencanaan, berikut beberapa solusi teknis dan kelembagaan yang perlu diterapkan secara konsisten:
1. Profesionalisasi Perencana dan Penanggung Jawab Teknis
• Wajibkan penyusunan DED oleh konsultan bersertifikat sesuai LPJK dan Permen PUPR tentang standar kualifikasi perencana.
• Beri sanksi administratif dan denda jika DED terbukti tidak valid atau menyebabkan perubahan desain besar di lapangan.
2. Audit Teknis DED dan HPS Sebelum Tender
• Bentuk Tim Review DED dan HPS di tingkat ULP/Pokja yang berisi tenaga ahli independen untuk memastikan desain teknis dan harga satuan realistis sebelum dilelangkan.
3. Terapkan Sistem e-Planning yang Terintegrasi dengan e-Procurement
• Seluruh proses perencanaan, DED, dan HPS harus terintegrasi dalam sistem digital berbasis geo-data dan dokumentasi lapangan untuk mencegah rekayasa angka dan item pekerjaan.
4. Skema Tender Berbasis Kualitas dan Kinerja
• Terapkan Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya (MEKB) untuk proyek bernilai strategis, agar penyedia dipilih bukan hanya karena murah, tetapi karena kompeten dan punya rekam jejak kinerja baik.
5. Keterlibatan Auditor dan APIP Sejak Tahap Perencanaan
• Bukan hanya saat proyek berjalan atau selesai, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan BPKP harus ikut mengawal validitas desain dan estimasi biaya sebelum proyek dimulai.
Reformasi Teknis dan Teknologis di Lapangan: Memutus Siklus Cacat
Selain perbaikan di hulu, revolusi teknologi dan metode pengawasan wajib diadopsi:
• Audit lapangan berbasis drone mapping, GIS, 3D laser scanning, dan photogrammetry untuk verifikasi volume secara tepat.
• Sistem e-monitoring dan geo-tagging progres pekerjaan agar transparan dan akuntabel.
• Pengujian material berkala di laboratorium terakreditasi untuk menjamin mutu.
• Evaluasi dan rating kinerja penyedia dan pengawas secara terbuka, serta blacklist bagi yang bermasalah.
Publik Tidak Butuh Infrastruktur Megah yang Cacat
Kekurangan volume dan mutu pekerjaan konstruksi bukan sekadar masalah teknis, tetapi indikator kegagalan negara dalam melindungi hak publik atas infrastruktur yang aman, layak, dan tahan lama.
Dalam konteks negara hukum dan demokratis, publik adalah pemilik sah anggaran negara.
Mereka berhak tahu, berhak menuntut transparansi, dan berhak mendapat layanan yang setara dengan uang yang dibelanjakan atas nama mereka.
Jika reformasi teknis dan kelembagaan tidak segera dilakukan, maka laporan audit BPK akan terus menjadi daftar aib nasional yang berulang setiap tahun—sementara infrastruktur publik tetap rapuh dan penuh risiko.
Daftar Pustaka
1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023. Jakarta.
2. Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (2020). Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
5. Kementerian PUPR. (2018). Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6. Project Management Institute. (2021). A Guide to the Project Management Body of Knowledge (PMBOK® Guide), Seventh Edition.
7. International Organization for Standardization (ISO). (2015). ISO 9001:2015 Quality Management Systems – Requirements.
(*) Penulis adalah tenaga pengajar Prodi Arsitektur FTIK Universitas Adiwangsa Jambi, Alumni Teknik Arsitektur ITB dan Pengamat Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Kini Tinggal di Jambi











