EKBIS

Swakelola Pemeliharaan Jalan Rp2,8 Miliar, BPK: Ada Kelebihan Bayar Rp1 Miliar Lebih

×

Swakelola Pemeliharaan Jalan Rp2,8 Miliar, BPK: Ada Kelebihan Bayar Rp1 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Pemerintah kabupaten Merangin menyajikan belanja modal tahun 2024 sebesar Rp83,8 milyar dengan realisasi Rp 83,3 milyar atau 99,37 persen, namun dari salah satu pos senilai Rp2,8 miliar yang dikerjakan melalui pola swakelola tipe I menjadi sorotan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran lebih dari Rp1 miliar, atau hampir separuh dari total nilai proyek.

Dalam temuan BPK, kelebihan pembayaran itu terdiri dari Rp642,9 juta yang tidak didukung bukti sah dan Rp379 juta yang diterima pihak tidak berhak. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp530 juta yang dikembalikan ke kas daerah saat audit rampung. Sisanya, Rp491,9 juta, saat itu belum ditindaklanjuti. Namun, belakangan beredar informasi internal Dinas PUPR bahwa sisa dana tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.

Meski demikian, pengembalian dana tidak serta merta menghapus persoalan. Fakta bahwa dari total anggaran Rp2,8 miliar terdapat temuan lebih dari Rp1 miliar, menandakan lemahnya pengawasan dalam sistem swakelola.

“Kalau hampir setengah anggaran bermasalah, itu bukan lagi soal kelalaian teknis. Itu sudah sistematis. Pola swakelola seperti ini memang rawan disalahgunakan, karena semua proses dikuasai satu tangan tanpa kontrol yang jelas,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, meski temuan BPK begitu besar, pola swakelola justru kembali dianggarkan lebih besar pada tahun 2025. Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR Merangin, saat diwawancarai Jambi Daily di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengakui bahwa anggaran untuk pemeliharaan jalan dengan pola swakelola tahun ini mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Kondisi ini membuat publik kian bertanya-tanya: jika dengan Rp2,8 miliar saja terjadi temuan lebih dari Rp1 miliar, bagaimana dengan anggaran yang hampir dua kali lipat lebih besar? Aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti temuan BPK, agar pola swakelola tidak berubah menjadi lahan bancakan yang merugikan masyarakat.***