JAMBI DAILY. COM– Aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT KDA diduga kuat menimbulkan pencemaran udara. Asap pekat yang keluar dari cerobong boiler perusahaan tersebut dilaporkan warga membawa abu beterbangan hingga mencemari pemukiman dan lahan sekitar.
Hasil penelusuran di lapangan, abu berwarna hitam keabu-abuan itu menempel pada atap rumah, perabotan, hingga tanaman warga. “Setiap kali boiler dinyalakan, abu seperti hujan. Kami sesak napas, anak-anak jadi batuk,” ungkap seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik, Senin (8/9/2025).
Keluhan warga ini bukan hal baru. Sejumlah pemberitaan lokal sebelumnya juga menyinggung persoalan serupa, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib menjaga lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran. Lebih spesifik, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995 dan aturan turunannya mengatur tentang baku mutu emisi bagi kegiatan industri, termasuk pabrik kelapa sawit yang menggunakan boiler.
“Kalau benar terjadi pencemaran udara dari cerobong, itu berarti perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai aturan,” jelas seorang aktivis lingkungan saat dimintai tanggapan.
Upaya konfirmasi ke pihak manajemen PT KDA hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang dikirim redaksi tidak mendapat balasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Syafrani (Kenceng), juga belum merespons. Nomor telepon yang dihubungi tidak aktif, sementara pesan WhatsApp yang dikirim belum dijawab.
Warga berharap pemerintah tidak menutup mata. “Kami minta dinas terkait segera turun mengukur kualitas udara dan mengambil tindakan. Jangan tunggu warga sakit dulu,” tegas warga lainnya.***















