JAMBI DAILY. COM– DPRD Merangin memastikan akan segera memanggil manajemen PT KDA untuk dimintai penjelasan resmi terkait dana bagi hasil Tanah Kas Desa (TKD) yang macet lebih dari lima tahun.
Wakil Ketua DPRD Merangin, Tri Herman Efendi, yang dihubungi Jambi Daily via telepon selulernya pada Senin (15/9/2025), menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa tinggal diam melihat persoalan yang menyangkut hak masyarakat desa.
“Kami akan jadwalkan pemanggilan resmi terhadap pihak manajemen PT KDA. Namun waktunya dilakukan setelah pembahasan APBD Perubahan rampung, agar bisa lebih fokus. Ini persoalan penting karena ada perjanjian resmi yang ditandatangani bupati saat itu dan diketahui gubernur. Kami ingin memastikan, kenapa kewajiban dana bagi hasil tidak dijalankan,” ujarnya.
Langkah ini diambil setelah desakan kuat dari kepala desa dan pemuda yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan ratusan massa apabila perusahaan tetap membisu. DPRD menilai potensi konflik sosial bisa membesar bila pemerintah dan perusahaan terus mengabaikan masalah ini.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Jika perjanjian resmi saja bisa diabaikan, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan. Kami tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, PT KDA terus melakukan pemanenan di kebun TKD milik 13 desa di Tabir Raya. Namun, dana bagi hasil yang seharusnya ditransfer ke kas desa sudah lebih dari lima tahun tidak direalisasikan. Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari perjanjian resmi yang ditandatangani oleh Bupati Merangin saat itu, Rotani Yutaka, bersama Direktur PT KDA Daud Dharsono, dan diketahui Gubernur Jambi, Drs. H. Abdurrahman Sayoeti.(nzr)













