JURNAL PUBLIKPOLHUKAM

Tanggung Jawab DPRD dalam Menghadang Kegiatan di Luar Renja

×

Tanggung Jawab DPRD dalam Menghadang Kegiatan di Luar Renja

Sebarkan artikel ini

Editorial:Nazarman

JAMBIDAILY. COM-Bupati Merangin H M Syukur telah menyampaikan nota keuangan rancangan perubahan APBD 2025. Secara normatif, dokumen itu diklaim telah disusun berdasarkan perubahan KUA-PPAS yang disepakati bersama. Namun publik patut waspada: APBD Perubahan sering kali menjadi pintu masuk kegiatan yang tidak pernah tercantum dalam rencana kerja (renja) perangkat daerah.

Padahal, regulasi sangat jelas. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mewajibkan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah bersumber dari dokumen perencanaan resmi—mulai dari Renstra, Renja, hingga RKPD. Bahkan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mempertegas bahwa penganggaran daerah harus konsisten dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Setiap kegiatan yang melompat keluar dari renja berarti melanggar aturan.

Di sinilah peran DPRD diuji. Fungsi budgeting bukan sekadar mengamini nota keuangan eksekutif, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran berpijak pada landasan hukum dan perencanaan yang sah. Bila DPRD tetap meloloskan kegiatan “siluman” dalam APBD Perubahan, berarti DPRD turut serta menabrak aturan sekaligus mengkhianati mandat rakyat.

Kita tidak butuh APBD yang penuh kompromi politik. Yang dibutuhkan adalah APBD yang konsisten, transparan, dan benar-benar dirancang untuk kepentingan publik. DPRD harus menegakkan integritas dengan menolak semua kegiatan di luar renja, tanpa pandang bulu.

Peringatan ini penting: jika DPRD lalai, maka mereka bukan lagi pengawas eksekutif, melainkan bagian dari persoalan itu sendiri. Dan ketika itu terjadi, kepercayaan rakyat pada lembaga legislatif hanya tinggal nama.***