JAMBIDAILY.COM – Bupati Merangin, M. Syukur, resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin. Surat edaran bernomor 414/491/DPMD/2025 tertanggal 17 September 2025 itu menegaskan sikap pemerintah daerah dalam menertibkan maraknya aktivitas tambang ilegal.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan: “Pertambangan tanpa izin (PETI) dilarang di Kabupaten Merangin.”
Bupati juga menginstruksikan kepada camat, kepala desa, dan ketua BPD untuk berperan aktif. “Camat, kepala desa, dan ketua BPD diinstruksikan untuk menginventarisir, mengawasi, serta melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kepada pihak berwenang baik secara lisan maupun tertulis,” bunyi poin kedua dalam surat edaran itu.
Sementara pada poin ketiga disebutkan: “Kepala desa, ketua BPD, sekretaris BPD, anggota BPD, dan perangkat desa yang diduga sebagai pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dan diduga melanggar pakta integritas jabatan, diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin (Inspektorat, DPMD, dan perangkat daerah lainnya).”
Dengan terbitnya edaran ini, Pemkab Merangin menegaskan komitmennya untuk memberantas PETI yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan serta keresahan sosial di masyarakat.(nzr)













