EKBIS

Istri Meninggal, Klaim Asuransi Tak Cair: Nasabah Curiga Permainan Bank dan Axa Mandiri

×

Istri Meninggal, Klaim Asuransi Tak Cair: Nasabah Curiga Permainan Bank dan Axa Mandiri

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Seorang nasabah bank Mandiri cabang Merangin, Syafri bin Juris Sutan Mangkoto, mengeluhkan macetnya pencairan klaim asuransi kematian dari Asuransi Aksa Mandiri. Klaim tersebut diajukan setelah istrinya, Suprapti binti Kasimin, meninggal dunia lima bulan lalu. Namun hingga kini, meski semua syarat dipenuhi, pencairan tak kunjung terealisasi.

Syafri menceritakan, pada saat mengajukan pinjaman sebesar Rp150 juta, pihak bank langsung memotong Rp1.100.000 untuk biaya premi asuransi jiwa. Pinjaman sudah berjalan 10 bulan, dan lima bulan lalu istrinya meninggal dunia.

Sebagai ahli waris, ia mengajukan klaim asuransi kematian yang seharusnya meringankan beban pinjaman. Tetapi prosesnya justru berbelit.

“Pernah ada orang dari asuransi datang dari Jakarta ke rumah saya. Saya bawa dia langsung ke kuburan istri saya untuk memastikan bahwa saya tidak merekayasa. Dia bahkan memotret nisan istri saya sebagai bukti. Tapi sampai sekarang tetap tidak ada kejelasan,” ungkap Syafri, Minggu (21/9/2025).

Yang lebih mengejutkan, sebulan lalu pihak bank datang dengan alasan bahwa klaim tidak bisa dicairkan karena usia istrinya telah melewati ketentuan.

“Kalau memang lewat umur, kenapa dulu saat pinjaman diterima dan pinjaman saya dipotong untuk asuransi? Saya curiga ada permainan dalam masalah ini,” tegasnya.

Dalam aturan perbankan dan jasa asuransi, setiap nasabah yang dipotong preminya berhak mendapatkan kepastian perlindungan sesuai polis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit, mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan penuh kepada tertanggung sepanjang premi telah dibayarkan dan perjanjian polis sah berlaku.

Jika benar klaim ditolak dengan alasan faktor usia, maka muncul pertanyaan besar: mengapa sejak awal pinjaman disetujui, premi tetap dipungut tanpa mempermasalahkan syarat usia? Hal inilah yang menimbulkan dugaan adanya kelalaian administrasi atau bahkan praktik tidak transparan dalam kerja sama antara bank dan asuransi.

Kasus yang dialami Syafri mencerminkan lemahnya posisi nasabah sebagai konsumen jasa keuangan. Tidak adanya kejelasan pencairan klaim, padahal bukti-bukti sudah dilengkapi hingga petugas asuransi sendiri mendatangi rumah dan memotret makam, menambah ketidakpastian hukum yang merugikan nasabah.

OJK sendiri menegaskan bahwa perusahaan asuransi dan bank wajib transparan dalam memberikan informasi, termasuk soal pengecualian klaim akibat batasan usia. Jika informasi ini tidak dijelaskan sejak awal kepada nasabah, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen.

Hingga kini, pihak Bank Mandiri maupun Asuransi Aksa Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan Syafri. Media ini telah berupaya menghubungi kedua pihak untuk meminta penjelasan, namun belum ada tanggapan.

Kasus ini menambah catatan buram dalam praktik perbankan dan asuransi, di mana konsumen yang sudah membayar premi justru dipingpong ketika membutuhkan perlindungan.(nzr)