JAMBIDAILY. COM– Lemahnya pengawasan aset daerah kembali disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mencatat, pengelolaan kios Pasar Rakyat Tipe A milik Pemerintah Kabupaten Merangin belum tertib dan berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah karena tarif sewa belum diatur secara resmi.
Ironisnya, pasar yang pernah dikunjungi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Merangin beberapa waktu lalu itu, justru kini ditemukan memiliki sejumlah persoalan administrasi dan pengelolaan aset yang tidak sesuai aturan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas aset tetap gedung dan bangunan tahun anggaran 2024, BPK menemukan bahwa 20 unit kios berukuran 3 x 3,25 meter di Pasar Rakyat Tipe A telah disewakan kepada pedagang, namun tidak disertai perjanjian tertulis antara pemerintah daerah dan penyewa.
Selain itu, hingga saat ini Pemkab Merangin belum menetapkan tarif sewa kios melalui peraturan daerah (Perda), padahal pemanfaatan aset daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, setiap pedagang dikenakan tarif sewa sebesar Rp6 juta per kios per tahun, dengan total penerimaan mencapai Rp240 juta untuk dua tahun sewa (September 2023 – September 2025). Namun, uang sewa tersebut tidak disetor ke kas daerah, melainkan dikelola langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Dinas KUKMPP untuk membiayai operasional pasar.
BPK menilai, mekanisme penerimaan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah, karena seharusnya seluruh hasil pemanfaatan aset disetorkan ke rekening kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, BPK juga mencatat belum adanya penetapan resmi nama-nama pedagang penyewa kios oleh pemerintah daerah. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidaktertiban dalam administrasi aset daerah.
Melalui rekomendasinya, BPK meminta agar Bupati Merangin memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) untuk segera:
- Menetapkan tarif sewa kios secara resmi melalui regulasi daerah;
- Membuat perjanjian tertulis dengan seluruh penyewa kios;
- Memastikan seluruh penerimaan hasil sewa disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa meski telah mendapat sorotan dan kunjungan langsung dari Presiden, pengelolaan aset publik tetap membutuhkan tata kelola yang transparan, tertib, dan akuntabel agar tidak menimbulkan potensi kebocoran PAD di kemudian hari.(nzr)













