POLHUKAM

Rp592 Juta Uang Rakyat Menguap di Proyek PUPR Merangin

×

Rp592 Juta Uang Rakyat Menguap di Proyek PUPR Merangin

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM — Audit atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JJI) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp592.222.869,01 pada sembilan paket pekerjaan infrastruktur.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar senilai Rp516.297.869,01, ditambah kesalahan perhitungan harga satuan pada satu paket sebesar Rp75.925.000,00.

Meski audit telah rampung, hingga pemeriksaan BPK berakhir belum ada pengembalian penuh ke kas daerah. Dari total nilai kelebihan bayar, baru sekitar Rp62,1 juta yang ditindaklanjuti, sementara sisanya lebih dari Rp530 juta masih belum dikembalikan.

Sembilan proyek yang tercantum dalam temuan itu antara lain pemeliharaan rutin Jalan Air Batu–Guguk, rekonstruksi Simpang Parat Pamenang–Empang Benao, serta pemeliharaan ruas di Desa Muaro Belengo dan Simpang Kandang–Kui. Nilai kontrak total sembilan proyek tersebut mencapai Rp57 miliar lebih.

Dalam rekapitulasi audit, proyek dengan kelebihan pembayaran terbesar adalah penanganan Long Segment Jalan Air Batu–Guguk senilai Rp175 juta, sedangkan proyek lainnya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp79 juta.

Pihak Dinas PUPR Merangin disebut telah melakukan verifikasi lapangan bersama Inspektorat dan sejumlah pemangku kepentingan lain pada Februari–April 2025. Namun, hingga laporan BPK final diterbitkan, sebagian besar dana kelebihan bayar belum disetor kembali ke kas daerah.

Temuan ini mempertegas lemahnya pengawasan internal serta perlunya komitmen serius dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran infrastruktur. Tanpa tindak lanjut nyata, uang rakyat senilai ratusan juta rupiah itu terancam benar-benar menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.(nzr)