POLHUKAM

Setelah Proyek Swakelola, Kini Proyek Jalan Air Batu–Guguk Sisakan Temuan Rp145 Juta Lebih yang Belum Dikembalikan

×

Setelah Proyek Swakelola, Kini Proyek Jalan Air Batu–Guguk Sisakan Temuan Rp145 Juta Lebih yang Belum Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY. COM— Setelah sebelumnya mencuat dugaan indikasi korupsi pada proyek swakelola dengan penanganan titik tertentu yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar dan mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum, kini persoalan lain kembali menyeruak di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin.

Proyek yang disorot kali ini adalah pemeliharaan rutin jalan Air Batu–Desa Guguk, dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Berkah Ibnu Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp8.609.282.000,00.

Namun, dari hasil pemeriksaan teknis dan administratif, ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak rekanan senilai Rp175.532.025,00. Dari total tersebut, baru dikembalikan sebesar Rp30.000.000,00, sedangkan sisanya Rp145.532.025,00 masih belum disetorkan ke kas daerah.

Kelebihan pembayaran itu muncul karena adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan terpasang di lapangan dengan volume yang tercantum dalam berita acara pembayaran (BAST). Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, sejumlah item pekerjaan seperti patching dan lapis perkerasan aspal (AC-WC) memiliki volume aktual lebih kecil dari laporan, dengan selisih sekitar 65 meter persegi yang menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp48 juta.

Selain itu, pekerjaan lapis perkerasan aspal (AC-WC) juga menunjukkan adanya perbedaan antara volume yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan hasil pengukuran di lapangan. Volume aktual yang terpasang tercatat lebih kecil dari laporan dalam berita acara pembayaran, dengan selisih sekitar 65 meter persegi, yang berdampak pada kelebihan pembayaran sekitar Rp48 juta. Ketidaksesuaian tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian teknis serta indikasi manipulasi data progres pekerjaan di lapangan.

Jika seluruh selisih tersebut diakumulasikan, totalnya mencapai Rp175.532.025,00, sebagaimana tercatat dalam hasil pemeriksaan administratif internal. Temuan ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan di Dinas PUPR Merangin. Proses verifikasi hasil pekerjaan dan pencairan termin terindikasi tidak dilakukan secara faktual, melainkan hanya berdasarkan laporan administrasi rekanan yang tidak seluruhnya akurat.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administrasi yang melibatkan oknum pelaksana kegiatan dan pejabat teknis lapangan. Beberapa sumber bahkan menyebutkan, hasil pemeriksaan fisik di lapangan sempat menunjukkan perbedaan volume signifikan, namun kemudian data diubah agar sesuai dengan progres pembayaran.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme tim teknis di lingkup Dinas PUPR Merangin. Terlebih proyek ini menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui DAK, yang seharusnya diawasi dengan ketat dan dijalankan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Berkah Ibnu Jaya baru menyetor Rp30 juta dari total kelebihan bayar Rp175 juta lebih, sementara Rp145 juta lebih masih belum dikembalikan ke kas daerah. Belum ada penjelasan resmi dari pihak rekanan maupun Dinas PUPR Merangin terkait keterlambatan pengembalian dana tersebut.

Kalangan pemerhati kebijakan publik menilai, jika penyelesaian temuan ini tidak segera dilakukan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum, mengingat dana yang digunakan berasal dari keuangan negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara penuh.(nzr)