POLHUKAM

Bripda Waldi PTDH, Terbukti Bersalah atas Kematian Dosen Wanita di Bungo

×

Bripda Waldi PTDH, Terbukti Bersalah atas Kematian Dosen Wanita di Bungo

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Bripda Waldi terbukti bersalah atas kematian Dosen wanita inisial EY (37) di kabupaten Bungo, pada 30 Oktober 2025 yang lalu, sehingga diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang komisi kode etik profesi, dihadiri Plt.Kabid Propam AKBP Pendri Erison selaku ketua sidang, Kompol Muhtar Efendi selaku wakil ketua, dan anggota yaitu Kompol Yumika Putra.

Hal itu terungkap dari hasil sidang komisi kode etik profesi (KKEP) yang diumumkan polda Jambi (Jum’at, 7/11/2025) di Gedung Bidpropam polda Jambi.

“Dia adalah Bripda Waldi, personel dari Propam polres Tebo dengan wujud pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama saudari EY,” Ungkap Mulia Prianto, kabid Humas Polda Jambi yang turut didampingi perangkat sidang kode etik profesi polri.

Kepada awak media, dia melanjutkan bahwa putusan sidang yang dijatuhkan yaitu perilaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan direkomendasikan PTDH dari anggota Polri.

“Untuk putusan sidang yang dijatuhkan yaitu perilaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan direkomendasikan PTDH dari anggota Polri. Pelanggar atas nama Bripda Waldi menerima putusan yang telah dibacakan komisi kode etik profesi,” Jelas Kabid Humas.

“Kemudian pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang berbunyi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Urai Mulia Prianto.

Tidak hanya itu, juga melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tentang anggota kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormaf dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian.

Selain itu kata Kabid Humas, sidang berlangsung hari ini (Jum’at, 07/11/2025) dimulai dari Pukul 08.00 – 22.00 wib. Saksi yang dihadirkan pada saat sidang KKEP sebanyak 8 orang yang terdiri dari 4 orang personel polri, 1 orang Dokter RS. Bhayangkara dan 3 orang kerabat korban.

“Kami sidang sejak pukul 08.00 wib pagi tadi hingga pukul 22.00 wib dan hasilnya sebagaimana pengumuman resmi dari kami saat ini. Kami melakukan dengan sesegera mungkin, secara transparan dan sangat terbuka. Ini kami lakukan tentunya sebagai bentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya keluarga korban,” Tegas Mulia Prianto.

“Itu hasil dari Sidang komisi kode etik profesi, saat ini Bripda Waldi ditahan di polda Jambi usai sidang etik dan besok (Sabtu, 08/11/2025) akan dibawa Kembali ke polres Bungo untuk proses selanjutnya. (*/HN)