EKBIS

Proyek Taman PKK Disoal: Pengecoran Manual, Pekerjaan Retak, Dugaan Monopoli Redimix di Proyek Lain, dan Sidak Komisi III yang Menampar Dinas PUPR

×

Proyek Taman PKK Disoal: Pengecoran Manual, Pekerjaan Retak, Dugaan Monopoli Redimix di Proyek Lain, dan Sidak Komisi III yang Menampar Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM — Polemik pembangunan Taman Ex Kantin PKK semakin mencoreng wajah tata kelola proyek di Kabupaten Merangin. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu kini disoal karena dikerjakan dengan pengecoran manual, bukan redimix. Ironisnya, proyek ini tidak diwajibkan menggunakan redimix, sementara proyek lain dengan nilai lebih kecil justru diwajibkan oleh Dinas PUPR.

Di tengah kejanggalan itu, kondisi lapangan juga menunjukkan pekerjaan yang retak, pecah-pecah, pemasangan besi janggal, hingga para pekerja yang tidak dilengkapi standar K3. Sidak Komisi III DPRD Merangin pun memperkuat dugaan bahwa mutu pekerjaan bermasalah sejak awal.

Yang lebih mengkhawatirkan, waktu kontrak tinggal menghitung hari, namun progres pekerjaan diperkirakan belum mencapai 50 persen sebuah kondisi kritis untuk proyek yang harus selesai sebelum akhir tahun anggaran.

Pengecoran Manual: Standar Teknis “Aneh” untuk Proyek Rp3 Miliar

Di lapangan, awak media menemukan pengecoran dilakukan secara manual, seperti proyek kecil bernilai puluhan juta.

Namun faktanya:
Proyek Taman Ex Kantin PKK TIDAK diwajibkan menggunakan redimix oleh Dinas PUPR.

Sebaliknya, proyek lain justru diwajibkan memakai redimix, meski nilainya jauh lebih kecil.

Inilah yang membuat publik menduga adanya standar ganda dan ketidakkonsistenan kebijakan teknis di tubuh Dinas PUPR.

Dugaan Monopoli Suplai Redimix (Pada Proyek Lain)

Meski tidak terjadi pada proyek Taman PKK, sejumlah rekanan pada proyek lain mengeluhkan dugaan praktik monopoli suplai redimix yang dikaitkan dengan jaringan usaha H. Andi, salah satu kontraktor besar di Jambi.

“Kami pesan ke tempat lain tidak boleh. Harus dari tempat Alvin, orangnya H. Andi. Karena proyek mereka banyak, pesanan kita didahulukan. Sementara kontrak kita sudah mepet akhir tahun,” ujar seorang kontraktor.

Situasi ini menggambarkan potensi penguasaan suplai material, yang dapat berimplikasi pada keterlambatan pekerjaan rekanan lain.

Sidak Komisi III: Beton Retak, Besi Janggal, K3 Diabaikan

Komisi III DPRD Merangin mendatangi lokasi proyek dan menemukan fakta lapangan yang menampar Dinas PUPR.

Ketua Komisi III, Diki, mengatakan:

“Jalan setapak yang baru dikerjakan sudah pecah-pecah. Pemasangan besinya janggal. Pekerjanya tidak memakai K3. Ini tidak bisa dibiarkan.”

Komisi III memberikan ultimatum:

“Yang rusak harus diperbaiki sekarang. Waktu sudah sangat mepet menjelang akhir tahun.”

Progres Minim: Belum 50 Persen, Waktu Tinggal Hitungan Hari

Pantauan awak media menunjukkan progres pekerjaan diperkirakan belum mencapai 50 persen, padahal kalender proyek sudah memasuki penghujung November.

Dengan waktu yang tersisa hanya hitungan hari, risiko kegagalan mencapai target fisik sangat besar. Jika terlambat, rekanan berpotensi dikenai penalti, meski sejumlah persoalan justru muncul dari ketidaktegasan standar teknis dan lemahnya pengawasan dinas.

Pengawas Dinas PUPR Menghindar dari Wawancara

Saat sidak berlangsung, pengawas dari Dinas PUPR justru enggan memberikan keterangan meski dimintai penjelasan oleh wartawan.

“Wawancara langsung saja ke Pak Kabid Cipta Karya, saya tidak bisa bicara,” ujarnya singkat sambil menghindar.

Sikap bungkam ini semakin memunculkan tanda tanya mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses teknis dan manajemen pengawasan proyek.

Dinas PUPR Terpojok, Klarifikasi Tak Kunjung Muncul

Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Cipta Karya belum memberikan klarifikasi.

Ketidakjelasan ini memperburuk persepsi publik bahwa tata kelola proyek dibiarkan berjalan tanpa kendali, tanpa transparansi, dan tanpa memastikan bahwa ruang publik yang dibangun dengan anggaran miliaran itu benar-benar dikerjakan dengan mutu yang layak.

JAMBIDAILY masih berusaha menemui Kabid Cipta Karya dan pihak Dinas PUPR Merangin untuk meminta klarifikasi resmi terkait persoalan ini.(nzr)

Tinggalkan Balasan