EKBIS

Sejumlah Proyek DAK Kesehatan Merangin Terancam Tak Selesai Tepat Waktu, Risiko Sanksi Mengintai

×

Sejumlah Proyek DAK Kesehatan Merangin Terancam Tak Selesai Tepat Waktu, Risiko Sanksi Mengintai

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM — Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, sejumlah proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan di Kabupaten Merangin menunjukkan progres yang belum memadai. Tiga proyek fisik strategis yang masuk dalam daftar 10 program prioritas daerah berisiko tidak selesai hingga batas waktu 31 Desember 2025 sebagaimana diwajibkan oleh regulasi DAK.

1. Proyek UPTD Instalasi Farmasi Rp7,5 Miliar

Pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi dengan nilai kontrak Rp7,5 miliar hingga pertengahan Desember masih menunjukkan progres yang lambat. Pekerjaan terus berjalan, namun belum tampak percepatan yang dapat mengarah pada penyelesaian tepat waktu.

Proyek ini juga sempat mendapat sorotan pada tahap tender setelah salah satu peserta, CV Bibe Condong Lestari, mengajukan sanggahan atas evaluasi Pokja dan menilai proses seleksi kurang transparan.

2. Gedung Cathlab RSUD Kolonel Abundjani

Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kolonel Abundjani Bangko dengan nilai anggaran Rp1.682.155.161 juga mengalami keterlambatan. Proyek ini dikerjakan PT Nuswantara Gilang Gemilang dan diawasi CV Pradipta Karya Consultant melalui kontrak 445/490/DAK-PENGUATAN RS DAERAH/RSUD/2025.

Dengan durasi pekerjaan 120 hari kalender sejak 21 Agustus 2025, progres hingga 11 Desember belum menunjukkan posisi yang memungkinkan penyelesaian tepat waktu.

3. Gedung Cytotoxic RSUD Kolonel Abundjani

Proyek pembangunan Gedung Cytotoxic RSUD Kolonel Abundjani dengan nilai kontrak Rp1.390.000.000, dikerjakan CV Way Salak dan diawasi CV Art Cipta Consultant, juga menghadapi risiko keterlambatan. Berdasarkan kontrak 445/501/DAK-PENGUATAN RS DAERAH/RSUD/2025, pekerjaan dimulai 25 Agustus 2025 dengan durasi 120 hari kalender. Per 11 Desember, progres masih belum cukup untuk mengejar tenggat 31 Desember.

Ditinjau Korsubgah KPK

Ketiga proyek tersebut sebelumnya telah ditinjau Korsubgah KPK pada 25 November 2025. Peninjauan ini menunjukkan bahwa proyek-proyek tersebut berada dalam perhatian pengawasan pemerintah pusat.

Aturan DAK Mengharuskan Pekerjaan Selesai Tahun Berjalan

Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, seluruh proyek yang dibiayai DAK fisik wajib diselesaikan 100 persen dalam tahun anggaran berjalan. Regulasi tidak memperbolehkan carry over. Keterlambatan dapat berakibat pada pemotongan alokasi DAK tahun berikutnya, pengembalian sisa dana ke kas negara, serta evaluasi terhadap OPD dan pejabat penanggung jawab kegiatan.

Dengan waktu tersisa yang tinggal hitungan hari, ketiga proyek tersebut kini berada dalam risiko yang signifikan.

Belum Ada Penjelasan Dinas Kesehatan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin belum memberikan penjelasan terkait lambatnya progres tiga proyek DAK tersebut. Telepon yang dihubungi bernada aktif namun tidak mendapat respons.(nzr)

Tinggalkan Balasan