banner 120x600
banner 120x600
IPTEKJURNAL PUBLIK

Pengakuan dan Karir Guru PAUD: Telaah Permendikdasmen No.13 Tahun 2025

×

Pengakuan dan Karir Guru PAUD: Telaah Permendikdasmen No.13 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Oleh :Prof Dr Mukhtar Latif (Guru Besar UIN STS Jambi

A. Pendahuluan

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah lama diakui sebagai fondasi krusial bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Namun, meskipun peran guru PAUD sangat vital dalam menanamkan nilai dan kompetensi dasar, isu mengenai pengakuan (recognition) terhadap status profesional mereka, jenjang karir, serta tingkat kesejahteraan sering kali berada di bawah sorotan kebijakan pendidikan formal. Kondisi ini diperparai dengan status PAUD yang selama ini bersifat opsional, menjadikannya rentan terhadap marginalisasi.

​Perubahan mendasar muncul melalui inisiatif Wajib Belajar 13 Tahun, yang secara eksplisit mengintegrasikan PAUD selama satu tahun ke dalam sistem pendidikan wajib nasional.

Kebijakan ini diperkuat oleh kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

Perlu ditekankan bahwa Permen ini berfokus pada perubahan kurikulum (sebagai revisi dari Permendikbudristek 12/2024), namun implikasi kebijakan ini jauh melampaui ranah pedagogi; ia secara langsung mengangkat status dan tuntutan profesionalitas guru PAUD.

​Tujuan utama dari tulisan ini adalah melakukan telaah akademis terhadap Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 serta regulasi turunannya (termasuk Peraturan Sekretaris Jenderal yang sejenis), untuk menganalisis sejauh mana kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen penguatan pengakuan dan kejelasan karir bagi guru PAUD di Indonesia.

​B. Wajib Belajar 13 Tahun dan Status Formal PAUD

Inklusi PAUD sebagai bagian dari Wajib Belajar 13 Tahun merupakan titik balik historis. Kebijakan ini menegaskan bahwa PAUD bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan komponen esensial yang harus dipersiapkan dengan serius

Status PAUD yang ditingkatkan ini diresmikan melalui ketentuan yang termuat dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.

​Menurut Smith & Johnson (2022), formalisasi jenjang pendidikan sering kali berbanding lurus dengan peningkatan tuntutan profesionalisme.

Ketika PAUD menjadi wajib, negara mengambil tanggung jawab penuh untuk menjamin kualitas layanannya.

Tanggung jawab ini kemudian mendelegasikan tekanan positif kepada guru PAUD agar segera memenuhi kualifikasi dan kompetensi standar.

Ini sejalan dengan pandangan Brown et al. (2024) yang menekankan pentingnya early childhood education systems yang terintegrasi untuk menjamin kesetaraan dan kualitas.

​Pengakuan PAUD sebagai fondasi wajib juga membuka jalur resmi bagi pengalokasian sumber daya negara yang lebih stabil, termasuk dalam bentuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk peningkatan kualifikasi, pelatihan, dan subsidi kesejahteraan guru PAUD (Prasetyo, 2023).

​C. Tuntutan Profesionalitas dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

Permendikdasmen 13/2025, yang berlandaskan pada semangat Kurikulum Merdeka, secara implisit menagih profesionalitas guru PAUD yang jauh lebih tinggi. Kurikulum ini menekankan pada:

1. ​Pengembangan Karakter Utuh: Guru dituntut mampu mengembangkan delapan dimensi profil lulusan, termasuk kesehatan dan penalaran kritis. Hal ini memerlukan kompetensi pedagogik yang mendalam, bukan hanya sebatas pengasuhan.

2. ​Pembelajaran Mendalam (Deep Learning): Guru harus mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Davies & Evans (2023) menyebutkan bahwa pendekatan ini membutuhkan guru dengan pedagogical content knowledge yang kuat agar mampu mentransformasi materi kurikulum menjadi pengalaman belajar yang kontekstual dan relevan.

​Tuntutan ini secara otomatis menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat upaya pemenuhan kualifikasi S1/D-IV dan kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi guru PAUD, sesuai amanat UU Guru dan Dosen.

Pemenuhan kualifikasi ini adalah prasyarat utama untuk mencapai pengakuan profesional formal (Mukhtar, 2023).

​D. Penguatan Pengakuan dan Karir Guru PAUD Melalui Regulasi Turunan

Dampak Permendikdasmen 13/2025 tidak hanya berhenti pada kurikulum, tetapi juga memicu regulasi turunan yang fokus pada karir dan kesejahteraan:

​1. Jalur Karir ASN (PPPK)

​Pengakuan status PAUD sebagai bagian dari wajib belajar meningkatkan peluang dan kuota bagi guru PAUD, khususnya yang berstatus Non-ASN, untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status PPPK memberikan kejelasan karir, jaminan pendapatan yang stabil, serta perlindungan hukum yang setara dengan guru di jenjang pendidikan formal lainnya (Fauzi & Nurdin, 2024).

​2. Kesejahteraan dan Subsidi

​Peningkatan pengakuan juga diwujudkan melalui alokasi bantuan langsung yang diatur pada tingkat teknis. Misalnya, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Nonformal.

Regulasi teknis ini adalah bentuk pengakuan finansial sementara bagi guru non-ASN yang berhak, mengatasi masalah kesejahteraan yang selama ini terabaikan (Nurul et al., 2022).

​3. Pengembangan Profesional Berkelanjutan

​Regulasi ini juga menguatkan peran Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD di tingkat Kabupaten/Kota. Guru PAUD diharapkan terlibat aktif dalam continuous professional development (CPD) untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan Kurikulum Merdeka. Harris & Jones (2021) menggarisbawahi bahwa CPD yang efektif adalah kunci untuk mempertahankan quality assurance dalam sistem pendidikan yang terus berkembang.

​4. Leasing Akurasi Pembinaan dan Pengembangan PAUD

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penentuan kewenangan pengelolaan pendidikan di Indonesia menjadi sangat spesifik. Pemerintah Kabupaten/Kota memegang kewenangan absolut dalam urusan Pendidikan Dasar (SD/SMP) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

​Oleh karena itu, kewenangan langsung atas pembinaan dan pengembangan profesionalitas guru PAUD (termasuk pengawasan, pelatihan teknis, implementasi kurikulum, dan fasilitasi KKG/organisasi profesi guru PAUD) berada pada ranah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sementara itu, Pemerintah Provinsi fokus pada Pendidikan Menengah (SMA/SMK dan SLB).

​Hal ini menjamin bahwa pembinaan profesionalitas guru PAUD dapat dilakukan secara kontekstual, menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik daerah, namun tetap mengacu pada standar nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.

​E. Penutup
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, sebagai instrumen penguat kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, memiliki implikasi transformatif terhadap pengakuan dan karir guru PAUD.

Meskipun Permen ini berfokus pada kurikulum, ia menjadi landasan kuat untuk menuntut: pertama, percepatan pemenuhan kualifikasi S1/D-IV; kedua, peningkatan partisipasi guru PAUD dalam program Sertifikasi Pendidik; dan ketiga, integrasi yang lebih baik guru PAUD ke dalam sistem karir ASN (PPPK).

​Adapun pembinaan dan pengembangan guru PAUD secara operasional berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang menjadi ujung tombak untuk menjamin implementasi standar profesionalitas di lapangan. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa regulasi turunan, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan kesempatan karir, dapat dilaksanakan secara merata dan adil, mengingat disparitas kondisi PAUD di berbagai daerah.

Pengakuan dan karir guru PAUD kini tidak lagi menjadi isu pinggiran, melainkan bagian integral dari agenda reformasi pendidikan nasional (Chang, 2020).

​Referensi
1. rown, K., et al. (2024). The Integrated Early Childhood Education System. Oxford University Press.
2. ​Chang, L. (2020). Global Perspectives on Early Childhood Teacher Professionalism. Routledge.
3. ​Davies, M., & Evans, P. (2023). Pedagogical Content Knowledge for Deep Learning. Sage Publications.
4. ​Fauzi, M., & Nurdin, S. (2024). Analisis Kebijakan Seleksi PPPK terhadap Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer. Jurnal Administrasi Pendidikan, 17(1).
5. ​Harris, R., & Jones, A. (2021). Continuous Professional Development and Quality Assurance in Education. Cambridge University Press.
6. Mukhtar, L. (2023). Pentingnya Kualifikasi Guru PAUD dalam Konteks Pendidikan Abad ke-21. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 3(2).
7. Nurul, A., et al. (2022). Dampak Bantuan Subsidi Upah terhadap Motivasi Kerja Guru Non-PNS. Jurnal Manajemen Pendidikan Indonesia, 2(2).
8. ​Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025. Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum.
9. ​Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen No. 13 Tahun 2025. Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik PAUD Nonformal.
10. ​Prasetyo, H. (2023). Integrasi PAUD dalam Wajib Belajar 13 Tahun: Tantangan Anggaran dan Kualitas. Jurnal Kebijakan Pendidikan Nasional, 5(3).
11. ​Smith, J., & Johnson, P. (2022). Formalizing Education Systems: A Global Review. Harvard Educational Review.
12. ​Turner, R. (2023). Policy and Practice in Early Childhood Education. Palgrave Macmillan.
13. ​United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). (2022). The Status of Early Childhood Educators. UNESCO Publishing.
14. ​White, S. (2021). Teacher Recognition and Motivation in Developing Countries. Nova Science Publishers.
15. Wong, M., & Lee, K. (2024). Early Childhood Curriculum Reform and Teacher Competencies. Wiley.