banner 120x600
banner 120x600
EKBIS

OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto Berizin/Terdaftar

×

OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto Berizin/Terdaftar

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Bappebti), sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.

Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya:

a. Pasal 218, yang berbunyi “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
b. Pasal 304, yang berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)”.

  1. Peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.

Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk:

  1. Hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.
  2. Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
  3. Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.

OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.

Selanjutnya, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist. Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen, dengan hanya bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Adapun daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang tercantum dalam Siaran Pers ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.

Tinggalkan Balasan