JAMBIDAILY.COM– Sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Merangin dilaporkan tetap berjalan meski telah melewati masa kontrak. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar perpanjangan pekerjaan tersebut, termasuk sanksi apa—jika ada—yang akan dijatuhkan, karena belum adanya konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Salah satu proyek yang paling disorot adalah pembangunan taman kota di lokasi bekas Kantin PKK. Proyek ini berada tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Merangin dan berdampingan langsung dengan Markas Polres Merangin, sehingga mudah terlihat oleh publik.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan taman kota tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.095.897.000 yang dikerjakan oleh DD Kontraktor dengan nomor kontrak 01/KONT-PPBLDKK/APBD/CK/DPUPR/2025. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 24 September 2025, dengan pengawasan teknis oleh Archipta Consultindo.
Namun hingga kini, aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung meski masa kontrak sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek telah berakhir. Belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah pekerjaan tersebut mendapatkan perpanjangan waktu, termasuk dasar hukum yang melandasinya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan hanya dapat diberikan atas alasan tertentu, seperti cuaca ekstrem, perubahan desain, atau keadaan kahar (force majeure). Di luar ketentuan tersebut, penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak yang telah disepakati.
Selain proyek taman kota, keterlambatan juga dilaporkan terjadi pada sejumlah proyek lain di Merangin, terutama pekerjaan jalan dan fasilitas publik. Di beberapa lokasi, kualitas pekerjaan dipertanyakan, sementara hasil pembangunan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Sejumlah pembangunan trotoar di pusat kota juga menuai perhatian karena dinilai belum menunjukkan kejelasan fungsi dan efisiensi spesifikasi teknis. Pola keterlambatan yang berulang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek-proyek pemerintah daerah.
Ironisnya, proyek yang disorot tersebut berada di kawasan strategis pusat kota dan tepat di sekitar institusi penegak hukum. Kondisi ini memantik perhatian publik terkait kepatuhan terhadap aturan kontrak serta mekanisme penegakan sanksi administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status kontrak, dasar kelanjutan pekerjaan, maupun kemungkinan penerapan sanksi atas keterlambatan tersebut.(NZR)
Kontrak Terlanggar di Jantung Penegakan Hukum















