banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Menjaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

×

Menjaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini

Oleh :Nazarman


Pemberitaan mengenai dua unit alat berat yang berstatus barang bukti hasil operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Jangkat menarik perhatian publik. Sorotan tersebut muncul seiring pemindahan barang bukti yang dilakukan pada malam hari, sebuah kondisi yang secara wajar memunculkan pertanyaan masyarakat terkait prosedur serta transparansi penanganan perkara.
Isu ini kemudian diangkat melalui pemberitaan media berdasarkan informasi lapangan dan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Respons publik pun berkembang, termasuk aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa di Polda Jambi. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal masih menjadi perhatian luas masyarakat.

Dalam perkembangannya, muncul informasi mengenai pemanggilan seorang wartawan TVRI Jambi oleh Polres Merangin. Sejumlah jurnalis kemudian meminta penjelasan resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bersifat permintaan keterangan, mengingat wartawan yang bersangkutan berada di lokasi saat wawancara antara Kasat Reskrim Polres Merangin dengan media Dinamika Jambi terkait pemberitaan yang telah terbit sebelumnya.

Aparat Unit Tipidter Polres Merangin menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut dinilai berdampak luas hingga memicu aksi demonstrasi di Polda Jambi. Selain itu, kepolisian menilai klarifikasi lanjutan dari Kasat Reskrim yang telah disampaikan kepada media belum segera dipublikasikan, sehingga informasi yang beredar di ruang publik dianggap belum sepenuhnya utuh.
“Kami akan menguji pemberitaan tersebut ke Dewan Pers untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak. Penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pers,” ujar Bobi, Kanit Tipidter Polres Merangin, kepada wartawan.
Penjelasan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan rambu yang jelas bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya koordinasi dan kehati-hatian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ketentuan mengenai pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang mensyaratkan adanya pelapor langsung yang merasa dirugikan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga atau institusi negara merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, sepanjang disampaikan untuk kepentingan publik dan tidak mengandung itikad buruk.

Dalam konteks tersebut, dialog terbuka dan pemanfaatan mekanisme yang telah diatur undang-undang menjadi langkah yang lebih konstruktif. Pers dan aparat penegak hukum sama-sama memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan publik. Karena itu, hubungan kemitraan yang profesional, proporsional, dan saling menghormati perlu terus dirawat.

Dari sudut pandang hukum, pendekatan yang mengedepankan mekanisme pers sebagaimana diatur dalam UU Pers merupakan pilihan paling tepat untuk menjamin kepastian hukum, mencegah kriminalisasi karya jurnalistik, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum. Dengan demikian, setiap polemik yang muncul di ruang publik dapat diselesaikan secara proporsional, konstitusional, dan sejalan dengan prinsip negara hukum.***

Tinggalkan Balasan